Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan konsep karantina wilayah parsial (KWP) sebagai upaya untuk menekan penyebaran Corona di wilayahnya. Dengan konsep ini, pembatasan hanya dilakukan di wilayah-wilayah tertentu yang tingkat penyebaran virus tersebut dianggap tinggi.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, Kunci dari penyelesaian masalah Covid-19 ini adalah social distancing. Oleh karena itu apabila masih ada pergerakan masyarakat atau mobilisasi massa yang terlalu besar akan mengakibatkan resiko yang tinggi.
"Oleh Karena itu kami diminta untuk menyiapkan langkah-langkah pembatasan yang diarahkan lebih kepada area tertentu yang lebih tinggi penyebaran Covid-19 atau disebut Karantina Wilayah Parsial. Misalnya karantina wilayah di tingkat komplek perumahan, kelurahan, kecamatan yang lebih tinggi penyebarannya berdasarkan data yang ada," ungkap Dedie, Senin (30/3/2020).
Dedi menyebut, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya mendapat arahan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disampaikan melalui saluran video conference di Crisis Center Covid-19 Kota Bogor, Jalan Pajajaran, Senin (30/3/2020).
Menurut Dedie, dalam hasil rapat terbatas Presiden dengan para Gubernur, disebutkan bahwa pemerintah daerah ditingkat kota/kabupaten hanya diperbolehkan untuk menerapkan Karantina Wilayah Parsial misalnya untuk tingkat komplek perumahan, kelurahan atau kecamatan yang memiliki risiko tinggi penyebaran virusnya.