Cegah Penularan Virus Corona, Kota Padang Berlakukan Jam Malam

Cegah Penularan Virus Corona, Kota Padang Berlakukan Jam Malam

Jeka Kampai - detikNews
Senin, 30 Mar 2020 19:06 WIB
Fasilitas umum di Padang, Sumatera Barat, disemprot disinfektan. Penyemprotan dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona.
Kota Padang (Iggoy el Fitra/Antara Foto)
Padang -

Pemerintah Kota Padang memberlakukan jam malam selama 14 hari ke depan. Kebijakan itu dikeluarkan guna mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

Wali Kota Padang Mahyeldi Ansyarullah mengatakan jam malam diberlakukan sejak Selasa (31/3/2020) hingga Senin (13/4) mendatang. Jam malam dimulai sejak pukul 22.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.

"Hari ini saya sudah menandatangani sebuah surat keputusan berisi instruksi tentang pemberlakuan jam malam di kota Padang," kata Mahyeldi saat jumpa pers online bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Barat, Senin (30/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahyeldi mengatakan hanya kelompok warga yang memiliki kepentingan mendesak yang diperkenankan ke luar rumah pada malam hari. Mereka antara lain yang hendak membeli kebutuhan pokok, berobat, atau hal yang sangat penting, namun tetap harus menggunakan masker.

"Bagi warga yang tidak mematuhi instruksi ini akan ditindak oleh pihak yang berwenang, yaitu Sapol PP yang dibantu oleh Polisi dan TNI serta organisasi kemasyarakatan. Ini kan juga sejalan dengan maklumat Kapolri," katanya.

ADVERTISEMENT

Instruksi ini berlaku untuk semua wilayah di Kota Padang. Mahyeldi menegaskan bahwa ini semata-mata dilakukan demi keselamatan warga kota agar terhindar dari COVID-19 yang makin meluas.

"Apa pun kontroversi yang akan muncul, ini harus kita lakukan. Jangan sampai (kita) terlambat demi keselamatan warga," tambahnya.

Selain memberlakukan jam malam, Pemkot Padang makin memperketat pintu masuk kota. Beberapa titik dikunci, dan masyarakat yang hendak masuk kota hanya dari satu jalur, yakni jalur By Pass.

"Kita tutup di Lubuk Buaya (Batas Kota dengan Pariaman), Mato Aia (Batas dengan Pesisir Selatan), dan kita arahkan semuanya ke By Pass," lanjut Wali Kota.

Berikut isi lengkap Instruksi tentang pembatasan aktivitas masyarakat bepergian keluar rumah dalam rangka pencegahan penularan COVID-19 di Kota Padang

Berdasarkan hasil dari Pertemuan Pemerintah Kota Padang dengan Forkopimda pada tanggal 29 Maret 2020 dan untuk mengantisipasi Pencegahan Penularan CORONA VIRUS DISEASE 19 di Kota Padang dengan ini menginstruksikan

Kepada : Semua Masyarakat Kota Padang Untuk
Pertama : Masyarakat dilarang keluar rumah (Malam Hari) dimulai pada pukul 22.00 WIB s/d 06.00 WIB, kecuali untuk hal-hal yang mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat atau hal-hal yang sangat penting dengan mengenakan masker.

Kedua : Bagi masyarakat yang tidak mematuhi Instruksi ini akan ditindak oleh pihak yang berwenang Satpol PP dibantu oleh TNI/Polri serta Organisasi Kemasyarakatan/Kepemudaan.

KETIGA : Pemberlakuan instruksi ini berlaku untuk seluruh Kota Padang.

Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads