Sebagian wilayah di Jakarta melakukan 'karantina mandiri' dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19). Seperti yang dilakukan oleh warga di wilayah Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Informasi dari Camat Cempaka Putih, menjelaskan terkait isolasi warga di wilayah Cempaka Putih, mengacu kepada instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor : 25 Tahun 2020 dan Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2020, tentang Perlindungan dan Pencegahan Penularan Kepada Masyarakat yang memiliki resiko tinggi yang terpapar Covid 19 di Provinsi DKI Jakarta," jelas Kapolres Jakpus Kombes Heru Novianto dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (30/3/2020).
Heru mengatakan, terkait instruksi gubernur tersebut, Camat Cempaka Putih telah memberikan imbauan ke RT/RW melalui Lurah Cempaka Putih Barat, Lurah Cempaka Putih Timur dan Lurah Rawasari.
"Camat telah memberikan imbauan untuk melaksanakan sistem buka-tutup portal secara one gate system, dimana hanya ada satu akses masuk dan keluar di lingkungan atau sistem keamanan lingkungannya, yang bisa diterapkan di lingkungannya masing-masing," jelas Heru.
Adapun, jadwal buka-tutup portal diatur oleh RT dan RW. Nantinya, petugas jaga akan memonitor keluar-masuk warga.
"Petugas jaga sebagaimana dimaksud bertugas menjaga di pintu portal, kemudian memonitor keluar dan masuknya warga, kemudian dicatat di buku Register keluar/masuk warga," imbuhnya.
Lebih lanjut, RT/RW setempat juga terus mengimbau warga untuk tetap berada di rumah masing-masing. Warga diimbau untuk tidak bepergian jika tidak untuk kegiatan yang sangat mendesak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cegah Penyebaran Corona, KemenPAN-RB Minta ASN Tak Mudik Lebaran!:
(mei/fjp)