Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran bisa terus melakukan edukasi tentang pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19). Selain itu, KPI meminta lembaga penyiaran mengedepankan perbincangan solutif dalam pencegahan penularan Corona.
Imbauan ini disampaikan KPI melalui surat perihal 'Imbauan dan Evaluasi Muatan Siaran di Masa Pandemi COVID-19' yang dikeluarkan pada 30 Maret 2020. Surat ini ditandatangani oleh Ketua KPI Agung Suprio.
Dalam surat imbauan tersebut, KPI mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh televisi maupun radio dalam menyosialisasi pencegahan wabah COVID-19. Namun, KPI mengingatkan kembali agar lembaga penyiaran tetap aktif mematuhi arahan terkait pencegahan Corona.
Imbauan ini sesuai dengan Inpres, Keputusan Kominfo Nomor 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan COVID-19 Informatika, dan Surat Edaran KPI Pusat Nomor 156/K/KPI/31.2/03/2020 serta 239 aduan masyarakat terkait perlindungan anak dan remaja Maret 2020 beserta hasil kajian KPI.
Ada enam poin imbauan yang disampaikan oleh KPI. Berikut ini isi lengkapnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sosiolog Minta Masyarakat Saling Bantu di Tengah Pandemi Corona:
1. Komitmen lembaga penyiaran untuk lebih masif menyampaikan informasi pencegahan dan penanggulangan COVID-19 terutama tindakan social/physical distancing melalui ILM di setiap program yang disiarkan atau setiap jam sekali.
2. Memberikan contoh pelaksanaan social/physical distancing dengan tidak memuat program yang menampilkan visualisasi massa/penonton, baik secara live, tapping, maupun rekayasa editing kecuali diinformasikan secara jelas bahwa tayangan tersebut rekaman/recorded/re-run dalam bentuk running text atau caption di sepanjang penayangan program.
3. Menerapkan protokol pencegahan dan penanganan keamanan dalam bentuk physical distancing bagi host/presenter, kru penyiaran, jurnalis, narasumber, dan pendukung acara lainnya baik di dalam maupun di luar studio.
4. Mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran agar patuh pada ketentuan terkait perlindungan anak-anak dan remaja dengan:
a) Memperhatikan ketersediaan program bagi anak pada pukul 05.00 hingga pukul 18.00 WIB dengan muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis anak-anak dan remaja;
b) selektif memilih materi tayangan agar tidak menstimulasi anak melakukan tindakan yang tidak semestinya ditiru atau dianggap lazim/lumrah seperti diberitakan akhir-akhir ini yaitu menikah pada usia muda, eksploitasi pernikahan dini, pengungkapan konflik rumah tangga, dan sebagainya;
c) Menampilkan konflik dan aksi/adegan kekerasan, bullying dalam rumah tangga, sekolah, dan lingkungan sosial lainnya;
d) membatasi adegan percintaan dan perselingkuhan.
5. Meminta lembaga penyiaran agar memperbanyak program siaran bertema pendidikan dan pembelajaran untuk membantu proses belajar mengajar anak di rumah.
6. Mengedepankan perbincangan yang konstruktif dan solutif dalam penanganan persebaran COVID-19 sebagai wujud kepedulian bersama.
Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.