Permohonan Peninjauan Kembali (PK) putri mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, Poppy Femialya, ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, perampasan rumah megah Djoko Susilo oleh negara sah secara hukum.
Kasus bermula saat Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Djoko Susilo pada 2013. Selain itu, MA memutuskan harta Djoko dirampas negara karena hasil korupsi.
Salah satu yang dirampas negara adalah sebuah rumah megah di Jalan Perintis Kemerdekaan No 70, Sondakan, Laweyan, Solo. Nah, Poppy, yang merasa membeli rumah itu, tidak terima dan menggugat Kementerian Keuangan dan KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun objek sengketa yang digugat yaitu SK Nomor S-234/MK.6/2017 tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Negara.
Pada 23 Mei 2018, PTUN Jakarta memutuskan gugatan itu tidak bisa diterima. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta pada 16 Oktober 2018.
Poppy tidak terima dan mengajukan kasasi. Majelis kasasi yang diketuai Supandi, dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono menolak permohonan kasasi itu. Majelis menyatakan perampasan itu didasari Putusan Nomor 537 K/Pid.Sus/2014 tertanggal 4 Juni 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sehingga Poppy tidak lagi memiliki kepentingan dengan tanah dan bangunan a quo, karena berdasarkan keputusan objek sengketa telah disetujui untuk dipindahtangankan melalui mekanisme hibah untuk digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemkot Surakarta.
Poppy masih tidak terima dan mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu PK. Apa kata MA?
"Tolak PK," demikian bunyi amar putusan singkat MA yang dilansir website MA, Senin (30/3/2020).
Perkara Nomor 25 PK/TUN/2020 itu diadili oleh ketua majelis Syarifuddin. Adapun sebagai anggota Yulius dan Irfan Fachruddin.