Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi penerbangan penumpang di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya. Pembatasan ini untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
"Kita masih usulan pak gubernur ini, kami masih rapat videocon dengan Pak Gubernur dan SKPD, ini kan kewenangan untuk melakukan pembatasan penumpang, jadi bahasanya itu bukan menutup ya, pembatasan penerbangan penumpang. Ini kan kewenangan pusat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedi saat dihubungi, Senin (30/3/2020).
Dedi mengatakan surat permintaan itu akan dilayangkan ke Kemenhub hari ini. Pihaknya juga membahas masalah ini dengan operator bandara dan Angkasa Pura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Suratnya hari ini akan kita kirimkan ke Kemenhub. Nah hari ini mekanismenya itu dibahas dulu dengan SKPD, kemudian dengan operator bandara kemudian dengan pihak Angkasa Pura sebagai pengelola bandara. Ada proses yang harus diikuti," ujarnya.
Angka Positif Corona Naik Terus, Yuri: Banyak Masyarakat Belum Isolasi:
Karena, lanjutnya, sesuai dengan surat dari Kementerian Perhubungan dan arahan Presiden Jokowi soal operasional bandara merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Kewenangan itu kan pusat, Kemenhub, kami hanya usulkan," ucapnya.
Dedi kembali menekankan, yang diminta dibatasi yakni penerbangan penumpang. Sementara untuk barang dan lainnya, tetap beroperasi seperti biasa.
"Lebih kepada penumpang, tapi untuk barang dan lainnya tetap, tidak. Jadi bandara bekerja seperti biasa. Bukan (ditutup total), yang berkembang di masyarakat seperti itu, tapi tidak seperti itu," tuturnya.
Sebelumnya, berdasarkan data laporan harian pemerintah pusat terkait dampak Corona, hingga Minggu (29/3/2020) pukul 12.00 WIB, ada 7 kasus positif di Kalimantan Tengah. Tidak ada kasus meninggal.