Gelar Paripurna Hari Ini, Ketua DPR: Tak Ada Pengambilan Keputusan

Gelar Paripurna Hari Ini, Ketua DPR: Tak Ada Pengambilan Keputusan

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Senin, 30 Mar 2020 09:44 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani (M Zacky/detikcom)
Jakarta -

DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III hari ini di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan dalam rapat paripurna nantinya tak ada pengambilan keputusan.

"Rapat akan berlangsung cepat, tidak ada pengambilan keputusan, hanya membuka masa persidangan III saja," kata Puan dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).

Puan mengatakan kegiatan DPR yang nantinya resmi dibuka akan diarahkan untuk membantu penanganan virus Corona. Salah satunya melakukan fungsi pengawasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam masa darurat, semua kegiatan DPR akan diarahkan untuk membantu atasi wabah Corona. Kalau tidak ada sidang paripurna, maka status DPR akan tetap reses, tidak bisa melakukan fungsinya secara maksimal," ujar Puan.

Selain melakukan fungsi pengawasan, DPR akan membantu pemerintah menyesuaikan desain APBN. Penyesuaian ini fokus pada penanganan wabah Corona.

ADVERTISEMENT

Angka Positif Corona Naik Terus, Yuri: Banyak Masyarakat Belum Isolasi:

"Misalnya, desain APBN sudah tidak sesuai asumsi-asumsi yang digunakan. Karenanya dibutuhkan penyesuaian dan perubahan baik dari sisi penerimaan, belanja, dan pembiayaan yang fokusnya pada penanganan wabah Corona serta penanggulangan dampak sosial dan ekonominya," tutur Puan.

Rapat paripurna ini akan dimulai pada pukul 14.00 WIB. Rapat dapat disaksikan melalui live streaming di akun YouTube DPR RI.

Sebelumnya, DPR RI memutuskan tetap menggelar rapat paripurna pembukaan masa persidangan III esok hari (hari ini), meskipun virus Corona (COVID-19) sedang mewabah di Indonesia. Untuk mencegah penyebaran virus Corona saat rapat paripurna, DPR menetapkan sejumlah protokol pelaksanaan.

Berdasarkan surat Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR nomor SJ/04594/SETJEN DAN BK-DPRRI/SP.06/03/2020 yang diterbitkan pada 27 Maret 2020, terdapat 9 poin tata cara pelaksanaan rapat paripurna DPR esok hari. Dari akses masuk hingga posisi duduk anggota dalam ruang rapat diatur.

Halaman 2 dari 2
(rfs/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads