Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan telegram yang isinya mewajibkan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh daerah. Hal ini merupakan salah satu upaya pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19).
Surat telegram bernomor ST/1008/III/KES.7/2020 itu memerintahkan seluruh polisi melakukan penyemprotan disinfektan secara massal. Telegram itu ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
"Memerintahkan pada Kasatker/Kasatwil dan seluruh jajaran dengan melibatkan semua Satker atau fungsi (Brimob, KMA Sabhara, KMA Lantas, KMA dan sebagainya) KMA TNI KMA instansi lainnya untuk melaksanakan gerakan serentak dan masif KMA penyemprotan disinfektan dengan menggunakan seluruh fasilitas kendaraan dinas Polri (water cannon KMA KBR) atau dapat memanfaatkan kendaraan dinas lain seperti pemadam kebakaran serta sarana pendukung lainnya," bunyi telegram itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyemprotan secara massal dan serentak seluruh Indonesia ini akan dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2020, mulai pukul 09.00 WIB atau 10.00 Wita atau 11.00 WIT. Lokasi penyemprotan akan ditentukan oleh Kasatwil, berkoordinasi dengan Pemda setempat.
"(Kegiatan) dalam rangka mendukung keselamatan masyarakat diperlukan gerakan preventif secara masif dan serentak untuk meminimalisir tingkat penyebaran virus Corona (COVID-19)," katanya.