Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan percepatan proses hukum terhadap 5 Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal yang ditangkap di Laut Natuna Utara pada akhir awal bulan Maret lalu. Kelima KIA yang diproses hukum di Pangkalan PSDKP Batam tersebut adalah KG 94376 TS, KG 95786 TS, KG 94654 TS, PAF 4837, dan PAF 4696.
"PPNS Perikanan pada Pangkalan PSDKP Batam telah menyelesaikan berkas penyidikan atas 5 KIA yang ditangkap atas dugaan tindak pidana perikanan di WPP 711 Laut Natuna Utara. Berkas penyidikan telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam untuk proses hukum lanjutan", ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/3/2020).
"Berdasarkan hasil penyidikan, masing-masing pelaku diduga melakukan tindak pidana perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) dan/atau Pasal 85 Jo Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 5 ayat (1) Huruf b Jo Pasal 102 UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP", jelasnya.Ia juga menjelaskan bahwa para penyidik di bawah komando Salman Mokoginta selaku Kepala Pangkalan PSDKP Batam telah melaksanakan tugasnya dengan sangat baik dan profesional, sesuai dengan norma yang diatur dalam hukum acara baik oleh Undang-Undang Perikanan maupun KUHAP. Proses penyidikan juga berjalan dengan baik dengan telah terpenuhinya unsur-unsur pidana perikanan yang disangkakan kepada para pelaku illegal fishing tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun sebagai tersangka atas tindak pidana perikanan tersebut adalah Nakhoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM) dari masing-masing kapal perikanan yaitu Le Van Tung dan Tran Van Can (KG. 94376), Nguyen Van Phuong dan Huynh Hoai Ngoc (KG 95786 TS), Tran Xuan Dung dan Nguyen Thanh Hanh (PAF 4837), Do Thanh Nhan dan Nguyen Tuan Dat (PAF 4696), Tran Thanh Hoa dan Tang An Toan (KG 94654).
Berkas kesepuluh tersangka tersebut saat ini telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam dan diterima oleh JPU Karya So Immanuel Gort, SH pada hari Jum'at (27/3). Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen. PSDKP, Drama Panca Putra menjelaskan bahwa berkas penyidikan tersebut akan diteliti oleh JPU Kejari Batam dan disampaikan hasil pemeriksaannya paling lambat lima hari sejak berkas diterima, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009.
"Kami tentu mengikuti hasil pemeriksaan dari JPU Kajari Batam, apabila ada hal yang perlu dilengkapi tentu kami akan lengkapi. Tapi mudah-mudahan berkas penyidikan ini dapat dianggap lengkap sehingga proses hukum lanjut dapat segera dilaksanakan" katanya.
Kelima kapal berbendera Vietnam tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan-KKP pada tanggal 1 Maret 2020 saat sedang melakukan pencurian ikan di WPP 711-Laut Natuna Utara. Saat ini, kapal-kapal tersebut masih menjalani proses hukum berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.Selama periode kepemimpinan Edhy Prabowo, Direktorat Jenderal PSDKP-KKP telah melakukan penangkapan terhadap 17 kapal ikan asing ilegal yang terdiri dari 8 kapal berbendera Vietnam, 4 kapal berbendera Filipina dan 5 kapal berbendera Malaysia.
(prf/ega)