Bupati Trenggalek menetapkan status tanggap darurat corona atau Covid-19 selama 65 hari. Terhitung mulai 26 Maret hingga 29 Mei 2020.
Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin mengatakan, penetapan status tanggap darurat itu tertuang dalam SK Bupati nomor 360/422/406.029/ 2020. Hal ini didasari atas banyaknya warga Trenggalek yang masuk kategori Orang Dalam Risiko (ODR) maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP).
"Dari data Gugus Tugas Covid 19 per Jumat kemarin, jumlah ODR Trenggalek tercatat ada sebanyak 3.101 orang. Sedangkan ODP 217 dan PDP 2 orang," kata Arifin, Sabtu (28/3/2020).
Selain itu, pertimbangan penetapan status itu juga didasarkan pada status tanggap darurat yang terlebih dahulu dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta Gubernur Jawa Timur.
"Apalagi saat ini sebaran zona merah atau daerah yang sudah ada kasus positif corona di Jatim semakin meluas, di dekat Trenggalek ada Blitar, Kediri dan juga Magetan," ujarnya.
Dengan peningkatan status itu diharapkan akan mempermudah pemerintah dalam mengambil langkah strategis untuk pencegahan maupun penanggulangan. Termasuk penggunaan anggaran negara.
Menag: Jangan Mudik Kalau Sayang Orang Tua di Kampung:
Sementara itu untuk mencegah masuknya virus corona ke Trenggalek, pemerintah setempat melalui Dinas Kesehatan serta Dinas Perhubungan menerapkan pengetatan terhadap kendaraan yang berasal dari luar kota.
Pemkab Trenggalek membuat tiga titik pemeriksaan. Yakni di Terminal Durenan yang merupakan perbatasan Trenggalek-Tulungagung, di Anjungan Cerdas di perbatasan Trenggalek-Ponorogo serta rencananya akan di tambah di Kecamatan Panggul yang merupakan perbatasan Trenggalek-Pacitan.
Di setiap 'check point' itu, setiap penumpang angkutan umum akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta mendapatkan semprotan disinfektan. Bahkan pemerintah juga akan menerapkan hal serupa untuk kendaraan pribadi dan sepeda motor.
"Screening ini hanya untuk meminimalisir, sebab ada beberapa kasus yang ternyata tidak disertai dengan gejala, ya sehat-sehat saja tapi positif. Nah ini yang perlu diwaspadai, sebab meskipun tidak ada gejala tapi mereka bisa sebagai carrier," imbuhnya.
Untuk itu Bupati Trenggalek mengingatkan pentingnya social distancing dan menjaga perilaku hidup bersih dan sehat. Pihaknya berharap masyarakat mengurangi aktivitas di luar dan mematuhi anjuran pemerintah untuk menghindari kerumunan.