Urusan pernikahan menjadi salah satu problematika di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam membuat skema agar urusan itu masih tetap dapat dilakukan di tengah kondisi saat ini.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, mengatakan layanan Kantor Urusan Agama (KUA) masih berjalan sampai saat ini. Namun dia memastikan ada pengetatan berbasis protokol wajib untuk dijalankan.
"Ya kami juga sudah mengatur protokol untuk pelaksanaan nikah di tengah wabah Corona ini," ujar Kamaruddin saat dihubungi detikcom, Jumat (27/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila pernikahan digelar di KUA, Kamaruddin menyebutkan, jumlah orang yang berada di ruangan akan dibatasi hanya penghulu, pengantin, saksi dari kedua mempelai, dan wali nikah. Protokol kesehatan juga diterapkan, yaitu semua yang hadir harus mengenakan masker.
"Misalnya jika tetap harus berlangsung pernikahannya maksimal dihadiri secara terbatas begitu. Hanya yang wajib-wajib saja, misalnya saksi kedua mempelai, kemudian wali, itu saja yang hadir dalam pelaksanaan ruangan nikah itu," ucapnya.
"Semuanya harus mengikuti protokol kesehatan, semua yang hadir harus pakai masker, semua harus cuci tangan dan kantornya harus didisinfektan juga. Jadi memastikan bahwa tidak terjadi transmisi virus di kantor KUA," imbuh Kamaruddin.
Lantas bagaimana dengan pernikahan yang tidak dilangsungkan di KUA?
"Jadi kalau di luar kantor juga protokolnya sama. Jadi yang hadir hanya yang wajib-wajib saja dan ruangannya harus dipastikan harus bersih. Jadi semua harus punya langkah bersama untuk memastikan bahwa proses pelaksanaan nikah itu tidak menjadi tempat transmisi Coronavirus, sehingga protokol kesehatan harus dijaga," kata Kamaruddin
Polri Akan Bubarkan Kerumunan-Resepsi Pernikahan untuk Cegah Corona:
(dhn/dhn)