Pemerintah belum terpikir untuk mengambil kebijakan karantina wilayah atau lockdown di tingkat kota/kabupaten sampai provinsi secara total. Namun pemerintah membuka kemungkinan lockdown parsial setingkat kecamatan dan kelurahan.
"Karantina wilayah itu sesuatu yang ada di aturan, perundang-undangan. Tapi belum diputuskan apakah kita akan mengambil jalan karantina wilayah atau tidak. Jadi sama sekali belum pikir ke arah sana. Yang masih dilakukan sekarang adalah social distancing, bukan karantina wilayah atau lockdown," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, saat dihubungi, Jumat (27/3/2020).
"Kalaupun karantina wilayah dimungkinkan, tidak dalam sekala luas seperti provinsi atau kota. Bisa saja mungkin kelurahan atau kecamatan. Jadi partial lockdown, bukan total lockdown," ujar Donny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan itu masih dikaji oleh pemerintah pusat sebagai penentu kebijakan karantina wilayah. Belum ada gambaran tata laksana lockdown parsial tersebut.
"Ini yang sedang dibicarakan sebenarnya, di antara pengambil keputusan. Tapi belum dijabarkan bagaimana implementasinya," ucap Donny.
Donny menegaskan perbandingan antara partial lockdown dengan total lockdown adalah luasan wilayah yang dikarantina. Parsial memiliki lungkup lebih kecil di struktur luas wilayah.
"Parsial itu misal kecamatan, kelurahan. Jadi kelurahan itu saja. Jadi bukan kota madya, kabupaten, provinsi," ucap Donny.
Begini Suasana Tegal Setelah Wali Kota Putuskan Local Lockdown:
Diberitakan sebelumnya, payung hukum berkaitan dengan karantina kewilayahan dalam menghadapi pandemi virus Corona (COVID-19) tengah disiapkan pemerintah. Menko Polhukam Mahfud Md menyebut payung hukum itu akan disusun dalam peraturan pemerintah atau PP.
"Sekarang ini kami sedang menyiapkan (aturan) lockdown, yang dalam bahasa resmi hukum Indonesia karantina kewilayahan. Sebenarnya lockdown itu karantina kewilayahan. Saat ini saya sedang berkumpul dengan teman-teman untuk menyiapkan semacam rancangan peraturan pemerintahnya karena memang harus diatur oleh peraturan pemerintah," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung kepada wartawan.
Baca juga: Galau Lockdown Istana |
Langkah itu diambil pemerintah pusat lantaran, disebut Mahfud, sejumlah daerah mulai melakukan pembatasan. Dalam aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, disebut Mahfud, sudah diatur tetapi, diperlukan implementasi dalam PP.
"Terakhir di Surabaya juga akan sedang dilakukan lockdown. Saya sampaikan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, itu memang kita mengenal karantina kewilayahan. Artinya kira-kira membatasi perpindahan orang, membatasi kerumunan orang, membatasi gerakan orang demi keselamatan bersama," kata Mahfud.