Kemenag Jelaskan Skema Pernikahan Calon Pengantin di Tengah Pandemi Corona

Kemenag Jelaskan Skema Pernikahan Calon Pengantin di Tengah Pandemi Corona

Arief Ikhsanudin - detikNews
Sabtu, 28 Mar 2020 05:47 WIB
ilustrasi pengantin baru
Foto: iStock
Jakarta -

Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyebarkan aturan acara akad pernikahan saat wabah virus Corona (COVID-19). Ada hal yang harus dipatuhi, khususnya soal pembatasan sosial atau social distancing.

"Resepsi kan tidak boleh. Tidak boleh ada acara melibatkan banyak orang. Itu sudah jadi protokol nasional, kepala daerah, presiden, Ketua Gugus Tugas COVID Nasional juga, tidak boleh ada aktivitas kumpulkan banyak orang," kata Direktur Bina Islam, Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, saat dihubungi, Kamis (27/3/2020).

Orang yang hadir dalam akad pun dibatasi seminimal mungkin. Hanya terbatas pada orang yang wajib hadir di pernikahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada menikah bisa dilaksanakan tapi harus menjalankan protokol secara ketat. Banyaknya yang hadir dalam acara hanya yang wajib, penghulu, kedua mempelai, kedua saksi, kemudian wali. Jadi yang wajib saja hadir," ucap Khamaruddin.

ADVERTISEMENT

Pernikahan di Tengah Wabah Corona, Ijab Kabul Lewat Video Call:

Selain itu, Kemenag juga memberikan syarat tambahan. Acara akad nikah harus mengutamakan pencegahan penularan virus Corona.

"Yang hadir harus pake masker, harus pakai hand sanitaizer, dan kemudian tetap jaga social distancing. Baik dilaksanakan di dalam atau di luar (kantor KUA). protokol di situ," kata Khamaruddin.

Protokol pernikahan di tengah wabah Corona itu telah disebarluaskan. Sehingga, saat ini sudah mulai diterapkan sebagai prosedur pernikahan.

"Sudah, sosialisasi seluruh Kanwil Kemenag kabupaten, kota, dan KUA seluruh Indonesia tersosialisasi dengan surat edaran yang dibuat," kata Khamaruddin.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads