Sebuah perumahan di Kota Pasuruan menerapkan physical distancing. Perumahan tersebut akan membatasi orang luar masuk ke permukiman untuk mencegah penularan virus Corona atau Covid-19.
Selain orang luar, warga perumahan juga bersepakat untuk membatasi mobilitasnya kecuali untuk hal mendesak. Seperti bekerja, berobat dan berbelanja kebutuhan pokok.
"Polres Pasuruan Kota bersama Kodim dan pemerintah kota melaksanakan penyuluhan terkait physical distancing. Pihak Perumahan Pondok Surya Kencana sudah menyetujui penerapan physical distancing sesuai anjuran pemerintah demi memutus rantai penyebaran covid-19," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander usai sosialisasi kepada warga perumahan, Jumat (27/3/2020) malam.
Untuk mengoptimalkan penerapan physical distancing di perumahan ini, pihaknya memasang portal. Portal tersebut akan dijaga polisi, TNI dan sekuriti.
"Komplek ini akan stand by anggota Polri, TNI dan sekuriti. Masyarakat yang keluar masuk akan kita batasi dan kita data. Kita akan cek sesuai dengan kepentingannya," terang Dony.
Mantan Kapolres Malang Kota ini mengatakan, penerapan physical distancing di perumahan tersebut akan menjadi percontohan bagi perumahan dan kawasan permukiman lain di Kota Pasuruan.
"Besok kita akan sosialisasi ke perumahan yang lain yang akan kita imbau untuk menerapkan phycal distancing," pungkas Dony.
Baca juga: RSUD Bangil Pasuruan Rawat 8 PDP Corona Baru |
Dwi Handono, tokoh masyarakat setempat mengapresiasi upaya aparat mencegah penyebaran Covid-19 melalui physical distancing di wilayahnya. Ia berharap tidak ada warganya yang terjangkit Covid-19.
"Saya sampaikan terima kasih dengan sosialisasi yang disampaikan dan atas penunjukan perumahan kami sebagai kawasan tertib physical distancing. Kami akan menjalankan sebaik mungkin apa yang menjadi arahan pemerintah," pungkas Dwi.