Provinsi Papua menutup wilayahnya untuk menanggulangi penyebaran virus Corona. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima tanggapan dari tokoh-tokoh Papua yang memandang Mendagri Tito Karnavian telah menolak penutupan Papua, padahal Tito sendiri belum berbicara mengenai masalah penutupan Papua.
"Pak Mendagri tidak pernah memberi respons soal Karantina Wilayah Papua, karena kan sudah ada dalam Undang-Undang," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangan pers tertulis, Jumat (27/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karantina Wilayah adalah istilah yang digunakan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Penjelasan dan syarat dilakukan karantina tersebut kemudian diatur dalam beberapa pasal di dalamnya.
"Karena untuk penetapan karantina wilayah dilakukan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018, itupun dilakukan setelah melalui koordinasi dengan Menkes dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," kata Bahtiar.
Dengan demikian, Bahtiar menegaskan, Tito tidak pernah berkomentar soal karantina di wilayah manapun termasuk wilayah Papua, karena telah diatur tegas oleh Undang-Undang, dan dikoordinasikan secara resmi melalui Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang telah dibentuk.
![]() |
Simak juga video Tito ke Pemerintahan Daerah: Tunda Bepergian ke LN!: