Kerajaan Arab Saudi mengampuni semua jemaah umroh Indonesia yang telah overstay. Saudi meminta Indonesia menjemput jemaah umroh overstay itu. Jumlah total WNI overstay ada 42 orang.
"Ada 42 WNI jemaah umroh overstay di Saudi," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah kepada detikcom, Kamis (26/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, tidak semua dari 42 WNI itu harus dipulangkan pemerintah Indonesia. Para WNI overstay yang hendak pulang melalui penjemputan Indonesia perlu mendaftar ke pihak Saudi lebih dulu secara online. Bila tidak mau dan tidak mendaftar, mereka tidak akan ikut dijemput pulang oleh Pemerintah RI ke Tanah Air.
Permintaan Saudi kepada RI agar RI menjemput pulang jemaah umroh overstay diketahui lewat surat dari Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta. Surat tersebut ditujukan ke Kementerian Luar Negeri. Surat sudah diterima, maka langkah selanjutnya adalah menindaklanjuti permintaan Saudi tersebut.
"Nanti Kementerian Luar Negeri akan teruskan ke kementerian terkait," kata Faizasyah.
Kemlu RI tidak mau menduga-duga apakah permintaan ini terkait kondisi pandemi virus Corona di dunia atau tidak. Bagaimana Indonesia akan menjemput para jemaah umroh overstay tersebut? "Masih dirancang dan dibahas bersama pihak Saudi," jawabnya.
Permintaan Saudi tercantum dalam surat Kedutaan Saudi bertanggal 24 Maret 2020. Surat ini diawali judul 'Sangat Segera'. Melalui surat itu, Saudi menyatakan pihaknya telah membebaskan para jemaah umroh yang overstay dari segala implikasi hukum dan denda. Semua WNI jemaah umroh yang overstay sudah diampuni dan perlu segera dijemput pemerintah RI.
"Mengingat situasi saat ini dan penutupan penerbangan di sejumlah negara asal para jemaah umrah, serta penerapan sejumlah negara persyaratan kesehatan sebelum menerima kembali kedatangan para warganya yang berumrah, Kedubes dengan hormat memohon Kemenlu RI untuk dapat memfasilitasi kepulangan para jemaah umrah Indonesia tahun 1441H," demikian bunyi petikan surat itu.