Kelompok Curanmor Bersenpi di Tangsel Diciduk Polisi, 2 Pelaku Ditembak Mati

Kelompok Curanmor Bersenpi di Tangsel Diciduk Polisi, 2 Pelaku Ditembak Mati

Matius Alfons - detikNews
Kamis, 26 Mar 2020 18:36 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap sindikat curanmor kelompok Lampung yang biasa beraksi di Tangerang Selatan. Dua dari tiga pelaku kelompok tersebut ditembak mati.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan pencurian kendaraan bermotor di Serpong, Tangerang Selatan ini terjadi pada Kamis (23/3), sekitar pukul 19.30 WIB. Yusri mengatakan tiga pelaku inisial LP (23), F (29), dan A (30) saat itu melakukan pencurian dengan dibekali senjata tajam dan senpi rakitan.

"Merusak kunci stang motor tersebut menggunakan kunci letter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya dan dalam melakukan aksinya pelaku selalu dilengkapi dengan senpi rakitan dan senjata tajam," kata Yusri saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri mengatakan selang beberapa jam setelah dilaporkan, hari itu juga polisi mengamankan ketiga pelaku di Jalan Raya Bitung, Tangerang Selatan. Namun saat itu, pelaku F dan A melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan.

"Setelah dilakukan penangkapan pada saat petugas hendak mengamankan tersangka, tersangka F dan A berupaya melawan petugas dengan mencabut senpi rakitan miliknya yang disimpan di bagian pinggang belakang tersangka dan menyerang petugas," ucap Yusri.

ADVERTISEMENT

Yusri menyebut pihaknya sempat memperingatkan kedua pelaku. Namun karena tidak dihiraukan, sebutnya, maka polisi melakukan tindakan tegas.

"Petugas sudah memperingatkan tersangka untuk tidak melawan, namun tersangka justru maju menyerang petugas hingga akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.

Kedua pelaku F dan A meninggal dalam perjalan menuju rumah sakit. Sementara itu satu pelaku lainnya LP telah diamankan dan dikenakan pasal 363 KUHP dan atau pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.

"Hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun," sebut Yusri.

(maa/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads