Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperpanjang masa belajar di rumah untuk siswa-siswi TK, SD, dan SMP. Kegiatan belajar-mengajar (KBM) akan mulai dilanjutkan pada 11 April 2020.
"Iya, betul surat edaran itu," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Entis Sutisna ketika dihubungi, Rabu (25/3/2020).
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 421/408-Disdik tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah bagi Peserta Didik Jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan Lembaga Pendidikan Nonformal (PNF) di Kabupaten Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan masa belajar di rumah untuk jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan lembaga PNF di Kabupaten Bogor diperpanjang selama 13 hari, yakni dari 30 Maret 2020 sampai 11 April 2020. Hal ini dilakukan karena ada wabah virus Corona (COVID-19) di Kabupaten Bogor.
"Untuk SMA, itu kewenangan provinsi," lanjutnya.
Sebelumnya, Pemkab Bogor membuat kebijakan pelajar belajar di rumah dari 16 Maret 2020 sampai 29 Maret 2020.
Kocaknya Aksi Pejabat Desa Salah Sebut Corona Jadi Virus Veronica:
(isa/isa)