Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai perlunya melakukan langkah berbeda dalam menyosialisasikan penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19) di Papua. Kemendagri menyebut warga di Papua kurang mendapatkan informasi mengenai penanganan virus Corona.
"Kemudian bagi Papua yang terus terang secara informasi masih kurang. Kemudian juga letaknya berjauhan ini penting dikembangkan sistem informasi sendiri," kata Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri Safrizal Za dalam jumpa pers yang disiarkan langsung melalui akun YouTube BNBP, Rabu (25/3/2020).
Safrizal menilai sosialisasi penanganan virus Corona di Papua perlu juga disampaikan dengan cara yang khas sesuai daerahnya. Dia menekankan social distancing juga perlu diterapkan di Papua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh masyarakat harus mengetahui, tidak saja melalui media, tapi juga melalui sosialisasi-sosialisasi khas Papua. Kemudian local social distancing juga perlu dilakukan di sana," ujarnya.
Syafrial mengimbau pemerintah Papua untuk selalu memastikan penanganan virus Corona dilakukan secara berjenjang hingga ke desa. Dengan begitu, sebut dia, penyebaran virus Corona di Papua bisa diminimalisir.
"Secara berjenjang pemda kepada pemerintah level bawah untuk lakukan tindakan pencegahan. Jika dilakukan bersama, maka papua nanti akan terlindungi dari angka-angka yang lebih tinggi," ujarnya.
Nekat! Keluarga PDP Corona Bawa Jenazah Pulang untuk Dikuburkan:
Sebelumnya, Provinsi Papua menutup akses masuk dan keluar wilayahnya untuk menanggulangi pandemi virus Corona. Aturan tersebut dikecualikan untuk barang-barang hingga tenaga medis yang hendak menangani COVID-19 di Provinsi Papua.
Hal ini termaktub dalam Kesepakatan Bersama Pencegahan Pengendalian dan Penanggulangan COVID-19 di Provinsi Papua yang ditandatangani Gubernur Papua Lukas Enembe, Panglima Kodam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab, hingga Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpau, di Jayapura, Selasa (24/3).
"Penutupan penerbangan dan pelayaran kapal penumpang di pintu-pintu masuk wilayah Papua, yaitu Bandar Udara, Pelabuhan Laut, dan Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBN)," demikian bunyi poin 6 dari 16 poin kesepakatan bersama ini.