Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pengaturan jam operasional tempat hiburan. SE tersebut diedarkan kepada pengelola tempat hiburan, pusat kuliner, pasar modern, mal, gedung pertemuan, hingga hotel.
Rudy mengimbau kepada pengelola mal, pusat kuliner, pasar modern, dan tempat-tempat hiburan lainnya untuk mengubah jam operasionalnya.
"Tempat hiburan buka pukul 11.00 WIB sampai 20.00 WIB. Selama buka, harus menerapkan social distancing dan protokol kesehatan," kata Rudy di Balai Kota, Selasa (24/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian kepada pengelola gedung pertemuan dan hotel diminta tidak menerima pesanan tempat untuk kegiatan yang mengumpulkan orang banyak. Selama beroperasi, pengelola wajib memberlakukan social distancing kepada pengunjung.
"Kami juga mengimbau kepada lembaga-lembaga keagamaan agar menunda, menghindari, atau membatalkan acara yang mengumpulkan orang banyak, seperti pengajian, kebaktian, dan lain-lain," ujarnya.
Adapun SE tersebut berlaku selama Solo masih berstatus kejadian luar biasa (KLB) virus Corona (COVID-19). Masa KLB akan berakhir pada 29 Maret 2020 dan akan dievaluasi kembali.
Update! Total Kasus Positif Corona di Indonesia Jadi 686:
Sementara itu, Kapolresta Surakarta Kombes Andy Rifai mengatakan pihaknya juga sudah mulai menertibkan tempat-tempat yang digunakan berkumpul orang banyak. Hal tersebut sesuai maklumat Kapolri beberapa waktu lalu.
"Setiap malam kami sudah keliling menertibkan orang-orang yang berkumpul agar mencegah penularan virus Corona," kata Andy.
Pihaknya juga tidak akan memberikan izin kegiatan untuk acara-acara yang berpotensi mengundang banyak orang. Jika nekat, polisi tak segan-segan akan membubarkan.
"Kami sudah menyetop izin kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. Kami bisa melakukan pembubaran massa sesuai maklumat Kapolri," pungkasnya.