Wabah virus Corona terus menyebar di Indonesia. Per hari ini total ada 686 kasus positif. Menteri Agama Fachrul Razi mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama bekerja di rumah atau Work From Home (WF) untuk menghambat penyebaran virus.
"Mencermati perkembangan penyebaran COVID-19 akhir-akhir ini yang semakin meluas dan untuk bersinergi menghambat penyebaran virus tersebut. (Peraturan) ini sejalan dengan upaya untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai," kata Menag Fachrul Razi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/3/2020).
Peraturan tersebut tertuang dalam SE Menteri Agama Nomor 4 tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020. Peraturan tersebut sebagai pengganti tentang perubahan SE Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Kementerian Agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam peraturan terbarunya tersebut, Menag kewajiban seluruh pegawai Kemenag, mulai dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, Administrator untuk mulai bekerja di rumah.
"Ketua, Wakil Ketua, Dekan atau Pejabat Setingkat Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kepala Madrasah Negeri, Kepala Madrasah dan Kepala Kantor Urusan Agama wajib bekerja di rumah menyelesaikan tugas fungsi masing-masing," sambungnya.
Fachrul juga menyebutkan para pegawai Kemenag masih bisa bekerja di kantor untuk melakukan kegiatan yang bersifat sangat mendesak dan tidak bisa dilakukan secara online. Dalam pelaksanaan hal itu, Fachrul mengimbau pegawai Kemenag untuk memperhatikan beberapa hal, salah satunya adalah rapat di kantor hanya diikuti oleh pejabat atau staf terkait dan sangat diperlukan.
"Kedua, dilakukan dalam waktu yang minimal diperlukan. Ketiga, menjaga jarak aman antar peserta rapat. Keempat, menyediakan dan menjaga ruang rapat atau pertemuan bersih dan memenuhi standar kesehatan," jelas Fachrul.
Selama masa bekerja di rumah, Fachrul juga berpesan kepada seluruh pegawai Kemenag untuk tetap memperhatikan skema layanan publik, serta konsisten untuk melakukan physical distancing. Kebijakan ini disebut Fachrul akan berlangsung hingga 31 Maret 2020.
(gbr/gbr)