Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat fasilitas umum demi mengantisipasi penyebaran virus Corona. Adapun ruangan yang disemprot disinfektan adalah ruang sidang hingga ruang tahanan.
Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan penyemprotan disinfektan dilakukan pada (23/3/2020) kemarin sore agar tidak mengganggu aktivitas persidangan. Ia menuturkan sidang masih ada yang digelar, terutama yang masa tahanannya mau habis.
![]() |
"Itu ruang sidang dan ruang PTSP, semua disemprot termasuk ruang tahanan," kata Guntur saat dihubungi, Selasa (24/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guntur mengatakan sidang pidana maupun perdata tetap ada di PN Jaksel, akan tetapi hanya yang mendesak. Misalnya perkara pidana yang beragendakan sidang pembacaan putusan dan masa tahanannya yang mau habis tak bisa diperpanjang.
"Sidang tidak seperti biasa, hanya ada beberapa yang mendesak saja, tergantung Majelis yang menyidangkan dengan alasan antara lain tahanan hampir habis," sambungnya.
![]() |
Guntur mengatakan saat ini PN Jaksel terlihat sepi karena masyarakat bisa melakukan sidang perdata menggunakan aplikasi e-Litigasi sehingga tak perlu ke pengadilan. Selain itu, para pencari keadilan yang mendaftarkan upaya hukum hanya sedikit yang datang ke PTSP PN Jaksel karena dampak dari COVID-19.
"Yang jelas sekarang di PN Jaksel kelihatan sepi tidak seperti biasanya, pelayanan di PTSP hanya terbatas yang melakukan upaya hukum. Sedangkan pendaftaran perkara menurun. Persidangan melalui e-Litigasi tetap berjalan karena kan tidak perlu datang ke pengadilan," ujarnya.
(yld/jbr)