Cegah Corona, MA Tak Perpanjang Penahanan Terdakwa Semua Kasus Kejahatan

Cegah Corona, MA Tak Perpanjang Penahanan Terdakwa Semua Kasus Kejahatan

Andi Saputra - detikNews
Senin, 23 Mar 2020 14:28 WIB
Ilustrasi corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Foto: Ilustrasi corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak akan memperpanjang masa penahanan terdakwa karena alasan mengantisipasi virus Corona. MA juga menerapkan Work From Home bagi pengadilan di seluruh Indonesia. Kebijakan ini untuk mengantisipasi penyebaran virus flu corona di masyarakat, khususnya lembaga pengadilan.

"Menyikapi gencarnya usulan saran kepada MA, maka MA mengeluarkan edaran sekaligus langkah-langkah kebijakan," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Senin (23/3/2020).

SE Nomor 1 Tahun 2020 ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali hari ini. Berikut point-point SE tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Hakim dan aparatur pengadilan dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home).
2. Hakim dan aparatur pengadilan yang mendapat giliran untuk bekerja di kantor dapat melakukan absensi secara manual.
3. Hakim dan aparatur pengadilan yang mendapat giliran bekerja di kantor untuk tugas pelayanan pengadilan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, dengan menjaga jarak dengan menggunakan alat pelindung dari virus yaitu masker dan sarung tangan medis.
4. Hakim dan aparatur pengadilan dilarang bepergian ke luar negeri dalam rangka kedinasan maupun non kedinasan.
5. Hakim dan aparatur pengadilan yang 'Work From Home' dilarang ke luar kota dan siap bila sewaktu-waktu diminta kembali bekerja di kantor.
6. Rapat hakim-aparatur pengadilan dapat memanfaatkan teleconfeence.
7. Persidangan perkara pidana, militer dan jinayat, tidak diperpanjang lagi masa penahanannya sampai dengan berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19. Penundaan persidangan dapat dilakukan dengan hakim tunggal.
8. Dalam hal persidangan tidak bisa dihindar, maka disidangkan dengan membatasi jumlah pengunjung sidang, mendeteksi suhu badan, alat masker dan sarung tangan medis sesuai dengan kondisi dan situasi persidangan.
9. Penyelenggaraan diklat ditunda.
10. Bila tetap harus rapat di kantor, maka memperhatikan jarak aman.

ADVERTISEMENT

Polri Bubarkan Kerumunan-Resepsi Pernikahan untuk Cegah Corona:

(asp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads