Muda-mudi yang sedang asyik menikmati kopi sambil mengobrol kaget dengan kehadiran petugas dari Forkopimda Sidoarjo. Sepeti yang terjadi di salah satu tempat mengopi di Jalan Pahlawan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan, kedatangan aparat kepolisian yakni untuk membubarkan kerumunan orang dalam jumlah banyak. Sesuai arahan Kapolri untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di Sidoarjo.
"Selain membubarkan muda-mudi ini, imbauan juga ditujukan untuk pemilik atau pengelola warung kopi atau kafe untuk menutup sementara usahanya saat masa inkubasi virus selama 14 hari," kata Sumardji kepada wartawan usai melakukan pembubaran, Senin (23/3/2020).
Ia menambahkan, Forkopimda Sidoarjo telah memberikan edaran secara tertulis kepada pengelola. Karena masih banyak yang nekat buka, maka diharuskan menandatangani surat edaran sebagai bukti kepatuhan.
"Melakukan kegiatan ini tidak hanya di perkotaan saja. Melainkan di seluruh wilayah hukum Polresta Sidoarjo. Semua polsek jajaran juga melakukan seperti ini," jelasnya.
Terlebih, Sidoarjo sudah masuk zona merah covid-19. Dengan 7 PDP dan 3 positif corona. Tindakan preventif dengan memaksa pulang orang-orang yang berkerumun dalam jumlah banyak akan terus dilakukan. Sehingga Sidoarjo dapat meminimalisir korban covid-19.
(sun/bdh)