Langgar Maklumat Kapolri soal Corona, 12 Pendemo Diamankan Polda Sultra

Langgar Maklumat Kapolri soal Corona, 12 Pendemo Diamankan Polda Sultra

Sitti Harlina - detikNews
Senin, 23 Mar 2020 21:30 WIB
Polisi
Foto: Ilustrasi polisi (Grandyos Zafna/detikcom)
Kendari -

Sebanyak 12 orang pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Sultra yang beraksi di tengah pandemi Corona diamankan di Polda Sultra. 12 Massa aksi itu kini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Sultra.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP La Ode Proyek membenarkan terkait hal tersebut. "Masih diamankan di sana (Direkrotat Kriminal Umum)," terangnya kepada detikcom, Senin (23/3/2020).

Massa aksi ini diamankan saat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sultra. Alasan pihak kepolisian melakukan pemeriksaan karena massa dinilai tidak patuh terhadap maklumat larangan berkumpul di tengah pandemi Corona.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih diperiksa, nanti kita tunggu dari Kriminal Umum. Mereka tidak mematuhi maklumat yang telah dikeluarkan Kapolri," katanya.

Alasan lain dilakukan pemeriksaan karena para massa aksi tidak memiliki surat izin terkait aksi unjuk rasa yang digelar hari itu.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada pemberitahuan aksi, padahal maklumat itu sudah disebar karena kita lagi berusaha memutus mata rantai penyebaran COVID-19," sebut dia.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat pelarangan berupa larangan menggelar acara yang sifatnya mengumpulkan orang atau keramaian. Maklumat ini dikeluarkan mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan sosial distancing (menjaga jarak sosial).

(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads