Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, dua orang tersebut yakni B (30) dan O (20). Keduanya diklarifikasi terkait kabar menyesatkan yang telah disebar melalui salah satu grup media sosial.
"Intinya kedua orang ini menyebarkan kabar bahwa di RSUD dr Soedomo Trenggalek baru masuk pasien yang positif virus corona. Tapi mereka ini tanpa mengecek kebenarannya," kata Calvijn, Senin (23/3/2020).
Padahal faktanya, tidak ada satupun pasien positif corona di RSUD Trenggalek. Dampak penyebaran kabar bohong itu membuat masyarakat menjadi resah dan mengalami kekhawatiran yang berlebihan.
Calvijn berharap, kedua pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan menjadi lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Sebab di era digital, penyebaran kabar melalui media sosial mudah tersebar ke masyarakat dan menjadi viral.
"Semua orang bisa dengan mudah mengakses medsos. Maka gunakan secara bijak, jangan sampai membuat gaduh dan resah masyarakat," imbuhnya.
O (20) mengakui telah menyebarkan kabar tersebut tanpa mengklarifikasi kebenarannya. "Saya tidak tahu secara langsung, sebetulnya tujuan saya agar masyarakat waspada. Saya mohon maaf," ujar O.
(sun/bdh)