Penyelundupan 1 Kg Sabu di Paket Steamboat Listrik Digagalkan

Penyelundupan 1 Kg Sabu di Paket Steamboat Listrik Digagalkan

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 23 Mar 2020 20:16 WIB
Penyelundupan 1 kg sabu di paket alat masak asal Malaysia digagalkan
Foto: Penyelundupan 1 kg sabu di paket alat masak asal Malaysia digagalkan. (Angling/detikcom)
Semarang -

Bea Cukai Tanjung Emas Semarang dan Polda Jawa Tengah menggagalkan upaya penyelundupan 1,03 kg sabu dari Malaysia. Modusnya dimasukkan ke dalam alat masak yang dikirim lewat ekspedisi.

Upaya penyelundupan itu terbongkar 19 Maret 2020 lalu. Saat itu Bea Cukai melakukan pembongkaran barang mencurigakan kiriman asal luar daerah di gudang tempat penimbunan sementara.

"Hasil analisis petugas KPPBC TMP Tanjung Emas terdapat 1 consignment note yang mencurigakan dengan identitas pengirim atas nama NA dari Kuala Lumpur, Malaysia," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Emas, Semarang, Anton Martin saat jumpa pers di kantornya, Senin (23/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang tersebut sempat dipindah melalui X-ray. Petugas yang curiga membuka paket tersebut dan mendapati alat masak berupa steamboat listrik. Namun di dalamnya ternyata ditemukan bungkusan yang dilakban.

ADVERTISEMENT

"Di dalam barang tersebut didapati bungkusan hitam berisikan kristal bening. Dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh laboratorium Bea Cukai Tanjung Emas dan positif methaphetamine atau sabu," jelasnya.

Bea Cukai Tanjung Emas lalu menggandeng Polda Jateng untuk melakukan penyelidikan. Kemudian pada Jumat (20/3) dilakukan pemantauan dan penangkapan terhadap Tantri Kusumahendra (35) di Jalan Gatot Subroto, Ungaran, Kabupaten Semarang.

"Setelah itu dilakukan penangkapan secara terpadu terhadap tersangka atas nama TK," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Ignatius Agung Prasetyo yang hadir dalam jumpa pers.

Kepada polisi, tersangka mengakui sabu itu akan diterima dan diedarkan di Jawa Tengah. Tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp 2 juta dan berdalih ini baru pertama kali mendapat kiriman paket narkotika.

"Satu bongkahan ini, 1,03 kg sabu. Dia dijanjikan Rp 2 juta," ujar Agung.

"Akan diedarkan di wilayah Jawa Tengah," imbuhnya.

Agung menyebut penyelundupan sabu tersebut merupakan jaringan internasional. Disinyalir jaringan narkotika ini dikendalikan narapidana yang masih menjalani masa tahanan.

"Ini jaringan internasional, kita akan berkoordinasi dengan pusat. Indikasinya dikendalikan oleh narapidana," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(ams/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads