Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi 'lampu hijau' bagi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo untuk melakukan impor sendiri berkaitan dengan penanganan virus Corona (COVID-19). Doni saat ini juga berstatus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Lampu hijau itu diberikan Jokowi melalui Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Salah satu isinya memberikan hak khusus kepada Doni.
"Dalam rangka percepatan impor barang yang digunakan untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pimpinan Kementerian/Lembaga memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus COVID-19," demikian bunyi Pasal 13A dalam Keppres tersebut yang dikutip detikcom, Senin (23/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Pelaksana Gugus Tugas itu diperintahkan Jokowi membuat surat rekomendasi pengecualian tata niaga impor. Semua surat itu disampaikan secara elektronik (online).
Selain itu, pendanaan penanggulangan COVID-19 dibebankan ke APBN, APBD, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"APBN meliputi antara lain anggaran kementerian/lembaga, termasuk refocussing kegiatan dan relokasi anggaran kementerian/lembaga dan anggaran cadangan belanda pemerintah," bunyi Pasal 13 ayat 2.
Adapun untuk APBD, terdiri dari PAD, belanja tidak terduga, dan pemanfaatan dana kas daerah. Berupa dana transfer pemerintah pusat dan dana transfer antardaerah.
Mengenal APD yang Dibutuhkan Tenaga Medis Saat Lawan Corona:
(asp/dhn)