Pemerintah telah memutuskan akan memberikan santunan kematian untuk pasien terkait virus Corona (COVID-19). Santunan kematian itu akan diberikan hanya ke daerah-daerah yang sudah menetapkan status tanggap darurat bencana.
"Kemudian juga akan diberikan santunan kematian sebesar Rp 300 juta. Dan ini hanya berlaku untuk daerah yang telah menyatakan tanggap darurat," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers usai meninjau rumah sakit (RS) darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020).
Jokowi sebelumnya mengatakan pemerintah juga akan memberikan insentif bulanan kepada para tenaga medis yang menangani pasien terkait Corona. Untuk insentif yang diberikan, nominalnya berbeda-beda sesuai kriteria yang sudah ditentukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan pada kesempatan yang baik ini juga, kemarin kita telah rapat dan telah diputuskan tadi itu oleh Menteri Keuangan bahwa akan diberikan insentif bulanan kepada tenaga medis," ungkap Jokowi.
"Dokter spesialis akan diberikan Rp 15 juta, dokter umum dan dokter gigi akan diberikan Rp 10 juta, bidan dan perawat akan diberikan Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya akan diberikan Rp 5 juta," imbuhnya.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan sarana dan prasarana di RS darurat Wisma Atlet Kemayoran untuk virus Corona sudah siap. Dia pun berharap RS itu bisa digunakan sore nanti.
"Saya juga melihat sarana-prasarana sudah siap. Baik untuk ruang penanganan pasien, ventilator, APD juga siap. Sehingga kita harapkan nanti sore. RS darurat Corona ini bisa dipakai," tutur Jokowi.
Jokowi Beri Insentif ke Tenaga Medis Corona, Ini Rinciannya:
(zak/tor)