Tukiran ditangkap seorang diri lantaran berbelanja Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium dari sejumlah pom bensin di Banyuwangi, Sabtu (21/3/2020). Tersangka ditangkap saat berbelanja BBM di SPBU Rogojampi dengan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi, mobil itu berjenis APV dengan nopol P 1604 WF.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, pelaku merakit bagian dalam mobil sedemikian rupa agar semakin banyak ketika mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM)," ujarnya kepada detikcom, Minggu (22/3/2020).
Mobil tersebut dirakit dengan di isi tiga tangki. Kapasitas dari tiga tangki itu lebih dari 100 liter, sementara dua tangki dipasang dibagian tengah jok penumpung berkapasitas 80 liter.
"Hampir 200 liter jika diisi penuh di tangki yang diletakkan di dalam mobil," tambahnya.
Dari pengakuan tersangka, kata Kapolresta, pelaku membeli Premium seharga Rp 6.400 lalu dioplos dengan Oli sehingga berwarna biru mirip bahan bakar Pertama. Dari hasil penyelidikan, modus yang dilakukan seperti ini telah berjalan hampir satu tahun.
Hasil Bensin oplosan itu kemudian dijual dengan harga Rp 8.500 secara eceran per botol. Hasil penjualan BBM digunakan untuk kebutuhan hidup sehari - hari," ujar Kapolres.
Atas dasar itu, polisi mengancam pelaku dengan dua pasal. Pertama pelaku dijerat dengan Pasal 53 UU nomor 21 tentang Migas. Subsidernya adalah UU Darurat nomor 12 tahun 1951, karena ditemukan sebuah golok dalam mobil tang dimodifikasi itu. (fat/fat)