DPR RI telah memutuskan memperpanjang masa reses hingga 29 Maret 2020 imbas virus Corona (COVID-19) yang makin mewabah. Selain itu, semua anggota DPR beserta keluarganya juga akan menjalani tes COVID-19.
Hal itu tertuang dalam kesimpulan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang digelar hari ini, Jumat (20/3/2020). Poin-poin hasil rapat tersebut telah dikonfirmasi dan dibenarkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Seluruh anggota DPR RI dan keluarga (yang mendapatkan Asuransi Jasindo), akan menjalani tes COVID-19 yang akan dilakukan di Kalibata dan Ulujami. Waktu dan tempat akan segera diberitahukan oleh Kesekjenan DPR RI," demikian bunyi kesimpulan rapat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota DPR ataupun keluarganya yang positif terinfeksi COVID-19 akan segera dirujuk ke rumah sakit. Daftar rumah sakit rujukan itu akan diumumkan oleh Kesekjenan DPR RI.
"Bagi anggota DPR atau keluarganya yang terinfeksi COVID-19 akan segera dirujuk ke rumah sakit, yang dalam waktu dekat akan diumumkan oleh Kesekjenan DPR RI," tulis kesimpulan rapat tersebut.
Selain itu, DPR menugasi komisi-komisi yang terkait dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk bekerja bersama meski masih berada dalam masa reses.
"Komisi-komisi terkait dengan Gugus Tugas COVID-19 diharapkan proaktif membantu dan bekerja sama dengan pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19," pungkasnya.