DPR RI memutuskan memperpanjang masa reses hingga 29 Maret 2020. Perpanjangan masa reses diputuskan tidak terlepas dari mewabahnya virus Corona (COVID-19) di Tanah Air.
"Salah satu keputusannya adalah menunda masa sidang yang seharusnya tanggal 23 (Maret) menjadi tanggal 30 (Maret) karena wabah Corona," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi kepada wartawan, Jumat (20/3/2020).
Baidowi mengungkapkan keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Rapat digelar dengan telekonferensi hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baidowi mengungkapkan dalam rapat juga diputuskan bahwa alat kelengkapan dewan (AKD) DPR tetap diperbolehkan untuk melakukan fungsi pengawasan selama reses. Termasuk, sebut dia, pengawasan terhadap penanganan penyebaran virus Corona.
"Namun dalam masa reses ini AKD terkait boleh melakukan pengawasan khususnya terkait dengan penanganan COVID-19. Terlebih sesuai kebijakan pemerintah bahwa ASN juga diarahkan bekerja dari rumah hingga tanggal 29 Maret atau 14 hari," jelas Baidowi.
Adapun jadwal masa reses DPR sebelumnya adalah sejak 28 Februari sampai 22 Maret. Hal itu ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks MPR/DPR pada 27 Februari lalu.
"Saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia, mulai tanggal 28 Februari 2020 sampai dengan tanggal 22 Maret 2020 DPR memasuki Masa Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019-2020," ucap Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan II tahun 2019-2020.
(zak/idn)