Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta antrean kendaraan umum tidak dilakukan di ruang tertutup. Di antaranya di dalam halte dan stasiun.
"Semua antrean harus dilakukan di ruang terbuka tidak dilakukan di ruang tertutup seperti dalam halte atau stasiun," ujar Anies dalam konperensi pers di gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020).
Selain itu, Anies menyebut jarak aman dalam antrean masih akan dilakukan. Dia menyebut nantinya jajaran pemprov hingga Polda akan melakukan pemantauan di lokasi.
"Dan akan diterapkan jarak aman di semua antrean. Seluruh jajaran Pemprov, Polda, dan Kodam nanti akan ada di lapangan mulai Senin pagi, untuk memastikan adanya kedisiplinan," tuturnya.
Anies mengatakan pembatasan penggunaan kendaraan umum juga masih diberlakukan. Hal ini dilakukan dengan mengurangi jumlah penumpang dan jam operasi.
"Pembatasan penggunaan kendaraan umum prinsipnya masih sama, membatasi jumlah penumpang dalam bis dan kereta api," tuturnya
"Dengan membatasi jam operasi sehingga ini hanya digunakan untuk kepentingan-kepentingan yang memang mengharuskan pergi keluar," sambungnya.