Penyebaran ODP dan PDP ini disebut hampir berada di seluruh wilayah Jatim. Gubernur Khofifah Indar Parawansa pun telah mengeluarkan status Keadaan Darurat Bencana Penyakit akibat Covid-19 di Jawa Timur.
Keputusan ini tertuang dalam nomor surat no.188/108/KPTS/013/2020. Khofifah mengatakan hal ini mengacu pada Keputusan Kepala BNPB No.13.A/2020.
"Ada keputusan Gubernur Jawa Timur yang telah menetapkan status keadaan darurat bencana penyakit akibat karena virus Covid-19 jadi ada keputusan Gubernur. Kita mengacu keputusan kepada BNPB," kata Khofifah kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (20/3/2020).
Dari peningkatan status Keadaan Darurat Bencana Penyakit akibat Covid-19 ini, Khofifah menambahkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak.
Koordinasi ini untuk meminta bantuan tracing atau pelacakan orang-orang yang telah melakukan kontak dengan Pasien Positif Corona.
"Kami sudah mengkoordinasikan dengan Kodam V/Brawijaya Pak Pangdam dan Kapolda Jatim bahwa di dalam proses tracing, kita akan meminta tim dari Kodam dan tim dari Polda untuk bersama-sama tracing dari penyebaran, dari Lantamal V Surabaya dan Fakultas Kesehatan Masyarakat Unair juga membantu," imbuhnya.
"Kami berterima kasih juga Kapolda 1 jam yang lalu menyampaikan bahwa akan melakukan berbagai percepatan penanganan antisipasi dan kuratifnya. Kemarin ada IDI Jatim dan lainnya. Mereka telah membentuk satgas," pungkas Khofifah.
Tonton juga Kasus Corona di Jatim: 9 Orang Positif, 36 PDP :
(hil/fat)