Corona Merebak, 10 WNA Ditolak Masuk Lewat Kualanamu Sejak Februari

Corona Merebak, 10 WNA Ditolak Masuk Lewat Kualanamu Sejak Februari

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 19 Mar 2020 20:59 WIB
Ilustrasi Bandara Kualanamu (Khairul-detikcom)
Bandara Kualanamu (Dok. detikcom)
Medan -

Pihak Imigrasi Bandara Kualanamu menolak 10 warga negara asing sejak Februari hingga Maret ini karena merebaknya wabah Corona atau COVID-19 di berbagai negara. Kesepuluh orang itu tak diizinkan masuk karena beberapa alasan.

Staf Kepala Bidang Imigrasi Kualanamu, Yaneke Firgie, mengatakan ada 7 WNA yang ditolak selama Februari 2020. Ketujuh orang itu terdiri atas 5 WN China dan 2 WN Malaysia.

"Alasannya, mulai dari mereka tidak mau dikarantina dan ada juga yang tidak punya health card," ujar Firgie, Kamis (19/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, ada 3 orang yang ditolak masuk pada Maret 2020. Mereka terdiri atas 1 WN Italia dan 2 WN Korea Selatan.

"Kita tolak dengan problematika yang sama, yaitu yang bersangkutan tidak punya health card dari negara asalnya," ucap Firgie.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan para WNA yang ditolak langsung dipulangkan ke negaranya sebelum mereka tiba di Kualanamu. Firgie memastikan Imigrasi melakukan pemeriksaan ketat terhadap WNA yang datang.

Dia mengatakan kesehatan WNA yang datang bakal dicek oleh KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Kualanamu. Jika dinilai sehat alias tidak terindikasi mengidap Corona, pemeriksaan berlanjut ke kelengkapan dokumen.

"Ketika yang bersangkutan tidak ada masalah dengan dokumen dan izin tinggalnya, maka Imigrasi memberi izin masuk," tuturnya.

Selain itu, Firgie buka suara soal adanya 3 WN China yang masuk lewat Kualanamu hari ini. Dia mengatakan mereka sudah melengkapi semua syarat dalam Permenkum HAM Nomor 7/2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.

Syarat itu antara lain keterangan sehat yang menyatakan bebas virus Corona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris, telah berada 14 hari di wilayah negara Republik Rakyat Tiongkok yang bebas virus Corona, pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia atau singgah/transit 14 hari di negara lain yang tidak terjangkit virus Corona sebelum masuk wilayah Indonesia.

Firgie memastikan para WN China itu bisa masuk setelah melewati pemeriksaan ketat. Dia mengatakan para WN China itu juga punya alasan kuat untuk masuk ke Medan.

"Tiga orang ini ke Medan dari China mau menjenguk keluarganya di Medan ada yang meninggal. Alasannya kuat, jadi dia memohonkan visa kunjungan di perwakilan kantor Imigrasi kita di sana. Visa sudah dapat, intinya dia sudah mendapat surat itu dengan karantina 14 hari di sana. Lolos dia, dan dia dapat health card yang isinya rangkuman karantina dari otoritas kesehatan negara setempat," jelasnya.

(haf/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads