Komisioner KPU Evi Novida Ginting kaget dan tidak terima dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selain memecat Evi, DKPP memberikan kartu kuning kedua bagi semua anggota KPU dalam kasus itu.
Menurut Evi, putusan DKPP cacat hukum. Pertama, pengadu, yaitu Hendri, telah mencabut permohonannya ke DKPPP. Namun DKPP tetap melanjutkan persidangan tersebut.
"DKPP tidak bisa memeriksa pemeriksaan etik secara pasif. Pencabutan pengaduan menjadikan DKPP tidak mempunyai dasar melakukan pengadilan etik. DKPP sudah melampaui kewenangan UU sebagai lembaga peradilan etik yang pasif," kata Evi dalam jumpa pers yang juga disiarkan secara online, Kamis (19/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan lainnya, sengketa perolehan suara Hendri sudah diselesaikan lewat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh sebab itu, KPU tinggal melaksanakan tanpa memberikan tafsir ulang atas putusan MK itu.
"Putusan MK memiliki kekuatan hukum mengikat. KPU RI tidak berwenang menafsirkan, hanya melaksanakan apa adanya," beber Evi.