Prit!!!! Minus Raka, Seluruh Komisioner KPU Kena 2 Kartu Kuning

Prit!!!! Minus Raka, Seluruh Komisioner KPU Kena 2 Kartu Kuning

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 19 Mar 2020 08:43 WIB
Komisioner KPU Arief Budiman, terpilih menjadi Ketua KPU periode 2017-2022.
KPU RI (ari/detikcom)
Jakarta -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyemprit peluit keras-keras kepada seluruh komisioner KPU RI. Para komisioner kini semuanya mengantongi dua kartu kuning dari DKPP.


Sekali lagi melakukan kesalahan, maka para komisioner bisa saja langsung mengeluarkan kartu merah memecat komisioner seperti yang dialami Evi Novida Ginting. Kesalahan komisioner KPU terakhir yaitu manipulasi perolehan suara calon legislatif (caleg) Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 6.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prit!!!! Minus Raka, Seluruh Komisioner KPU Kena 2 Kartu KuningKetua KPU Arief Budiman (ari/detikcom)

"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepadaTeradu IArief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia,Teradu IIPramonoUbaidTanthowi,Teradu IV IlhamSaputra,Teradu VViryan, danTeradu VIHasyimAsy'ari masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejakdibacakannya Putusan ini," demikian bunyi putusanDKPP yang dikutipdetikcom, Kamis (19/3/2020).

ADVERTISEMENT

Putusan itu dibacakan oleh majelis DKPP dengan Ketua Muhammad serta anggota Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati. Sanksi peringatan keras terakhir ini merupakan akumulasi kesalahan dari sebelumnya. Peringat Keras sebelumnya tertuang dalam Perkara Nomor 330-PKE-DKPP/XI/2019 dan Nomor 06-PKE- DKPP/I/2020.

Seluruh komisioner KPU RI dinyatakan menunjukkan kinerja tidak mampu menyokong terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas memastikan kemurnian suara pemilih sesuai desain sistem Pemilu proporsional terbuka dengan metode penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Prit!!!! Minus Raka, Seluruh Komisioner KPU Kena 2 Kartu KuningHasyim Asy'ari (Ari Saputra/detikcom)

"Teradu I s.dTeradu VII terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, juncto Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, dan b, Pasal 15 huruf d, huruf e dan huruf f, Pasal 16 huruf e PeraturanDKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum," ujarDKPP.

Tonton juga KPU Sudah Terima 147 Bakal Calon Independen di Pilkada 2020 :

Menurut DKPP, pelaksanaan tugas dan wewenang KPU di samping bersifat collective collegial, secara personal dan fungsional masing-masing anggota bertanggung jawab penuh terhadap seluruh tugas dan wewenang yang menjadi lingkup urusan divisi yang dibidangi. Oleh sebab itu, mereka harus bertanggung jawab secara bersama-sama pula.

Khusus untuk Evi, dia langsung diberikan kartu merah yaitu dipecat. Sebab, Evi sudah mengantongi dua kali kartu kuning sehingga.

Prit!!!! Minus Raka, Seluruh Komisioner KPU Kena 2 Kartu KuningEvi (ari/detikcom)

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," ujar DKPP.

Satu-satunya yang lolos kartu kuning adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Sebab, Raka baru memulai menjadi komisioner KPU pada 27 Februari 2020 menggantikan Wahyu Setiawan.

Halaman 2 dari 2
(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads