Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan menggelar sidang kasus penyiraman Novel Baswedan siang ini. Kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete.
"Dijadwalkan pukul 13.00 WIB," kata humas PN Jakut, Djuyamto saat dihubungi detikcom, Kamis (19/3/2020).
Nantinya sidang akan dipimpin oleh ketua majelis Djuyamto, dan anggota majelis Taufan Mandala dan Agus Darmawanta. Serta Muh Ichsan sebagai panitera pengganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian mengharapkan jaksa penuntut umum mampu mengungkap dalang utama dalam kasus penyiraman air keras yang dialami oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
"Kami (tim pengacara) berharap betul. Jaksa bisa mengungkap dibalik dua orang ini siapa-siapa saja yang terlibat. Itu harapan kita," kata Saor saat dihubungi wartawan di Jakarta sebagaimana dilansir Antara, Kamis (19/3/2020).
Tonton juga Penyerang Novel Baswedan Segera Diboyong ke Kejaksaan :
Saor memastikan Novel tidak dapat menghadiri sidang itu karena kondisi matanya yang memburuk. Tetapi tim pengacara dipastikan datang mewakili Novel.
"Tim pengacara juga membentuk tim pemantau, kita bentuk untuk mengawal sidang," kata Saor.
Tidak hanya itu, nantinya ada koalisi masyarakat sipil yang juga dijadwalkan akan menghadiri dan mengawal jalannya sidang kedua pelaku penyiraman air keras yang menyebabkan salah satu mata Novel mengalami kebutaan.
"Kita pantau betul apakah persidangan jalan atau pengadilan ini penuh dengan tekanan," kata Saor.
RB dan RM ditetapkan menjadi tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada bulan April 2017. Keduanya diamankan dengan status anggota Polri aktif di sebuah rumah yang terletak di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (26/12/2019).