Sidang Penyiram Novel Baswedan Digelar Siang Ini

Sidang Penyiram Novel Baswedan Digelar Siang Ini

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 19 Mar 2020 09:09 WIB
Dua orang anggota polisi aktif pelaku penyerangan kepada Novel Baswedan dibawa keluar dari Polda Metro Jaya. Keduanya hendak dipindahkan ke Bareskrim Polri.
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan menggelar sidang kasus penyiraman Novel Baswedan siang ini. Kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete.

"Dijadwalkan pukul 13.00 WIB," kata humas PN Jakut, Djuyamto saat dihubungi detikcom, Kamis (19/3/2020).

Nantinya sidang akan dipimpin oleh ketua majelis Djuyamto, dan anggota majelis Taufan Mandala dan Agus Darmawanta. Serta Muh Ichsan sebagai panitera pengganti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian mengharapkan jaksa penuntut umum mampu mengungkap dalang utama dalam kasus penyiraman air keras yang dialami oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

"Kami (tim pengacara) berharap betul. Jaksa bisa mengungkap dibalik dua orang ini siapa-siapa saja yang terlibat. Itu harapan kita," kata Saor saat dihubungi wartawan di Jakarta sebagaimana dilansir Antara, Kamis (19/3/2020).

ADVERTISEMENT

Tonton juga Penyerang Novel Baswedan Segera Diboyong ke Kejaksaan :

Harapan tersebut diungkapkan Saor mengingat sidang perdana dengan terdakwa RB dan RM yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya sebagai penyiram air keras terhadap Novel Baswedan akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis.

Saor memastikan Novel tidak dapat menghadiri sidang itu karena kondisi matanya yang memburuk. Tetapi tim pengacara dipastikan datang mewakili Novel.

"Tim pengacara juga membentuk tim pemantau, kita bentuk untuk mengawal sidang," kata Saor.

Tidak hanya itu, nantinya ada koalisi masyarakat sipil yang juga dijadwalkan akan menghadiri dan mengawal jalannya sidang kedua pelaku penyiraman air keras yang menyebabkan salah satu mata Novel mengalami kebutaan.

"Kita pantau betul apakah persidangan jalan atau pengadilan ini penuh dengan tekanan," kata Saor.

RB dan RM ditetapkan menjadi tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada bulan April 2017. Keduanya diamankan dengan status anggota Polri aktif di sebuah rumah yang terletak di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (26/12/2019).

Halaman 2 dari 2
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads