Dia menjelaskan, surat yang beredar itu tidak diberlakukan di RS Unair. Justru pihaknya telah mengikuti kebijakan dari pemerintah.
"Kita mengikuti kebijakan pemerintah. Itu hanya draf, siapa yang share itu ya. Tidak kita berlakukan," jelasnya kepada detikcom saat dikonfirmasi, Kamis (19/3/2020).
Dia menegaskan, dalam kondisi dan situasi seperti ini, pihak RS mendahulukan pertolongan utama.
"Tidak berlaku. Tidak tepat di situasi gini ada aneka tarif. Kita menolong dulu nggih," kata dia.
Dalam surat lampiran dari RS Unair berisikan pengumuman No: 736/UN3.9.1/TU/2020. Sesuai dengan keputusan Menkes RI No HK. 01.07/MENKES/169/2020 tentang penetapan rumah sakit rujukan penanggulangan penyakut infeksi emerging tertentu yang menunjuk RS Unair sebagai rumah sakit rujukan penyakit infeksi emerging tertentu dan peraturan Menkes No 59 tahun 2016 tentang pembebasan biaya pasien penyakit infeksi emerging tertentu serta peraturan Menkes No HK.01.07/MENKES/182/2020 tentang jejaring laboratorium pemeriksaan corona virus disease 2019 (COVID-19).
"Perawatan pasien Covid-19 di RS Unair dan pemeriksaan laboratorium PCR Covid-19 yang dilakukan RS Unair bersama ITD akan ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan tersebut, yaitu ODP (yang memerlukan pemeriksaan PCR Covid-19) atau PDP yang telah ditetapkan oleh RS Unair," tulis surat itu.
Apabila ada masyarakat yang menginginkan pemeriksaan terkait Covid-19 atas permintaan sendiri maka akan diberlakukan tarif sesuai dengan ketentuan RS Unair. Sehubungan dengan beredarnya draf pemberitahuan tentang besaran biaya layanan Covid-19 di RS Unair, dapat kami sampaikan bahwa pemberitaan yang beredar tersebut masih bersifat draf dan tidak berlaku.
Persatuan Perawat Indonesia Tuntut Permintaan Maaf Dirjen P2P Kemenkes:
(fat/fat)