Ketua KPU Banjarmasin yang juga anggota Fatwa MUI, Gusti Makmur mencoreng marwah pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, ia berbuat amoral. Apalagi sehari-hari Gusti juga aktif di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Berikut kronologi kasus Gusti yang dirangkum detikcom, Kamis (12/3/2020):
25 Desember 2019
Digelar rapat kordinasi MUI di Banjarbaru, Kalsel. Gusti datang sebagai kapasitas anggota Komisi Fatwa MUI. Di toilet, ia bertemu dengan karyawan magang hotel berjenis kelamin laki-laki. Di toilet, Agung melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
26 Desember 2019
Orang tua korban melaporkan ke Polresta Banjarbaru.
30 Desember 2019
KPU Banjarmasin mulai mendengar ketuanya melakukan kasus pencabulan.
Simak juga video Pendeta Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun di Surabaya Diciduk:
Bawaslu Kota Banjarmasin mengusut kasus itu.
23 Januari 2020
Polisi menetapkan Gusti Makmur sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
28 Januari 2020
Gusti Makmur mulai ditahan di sel Polresta Banjarbaru. Dalam kasus dugaan pencabulan anak, Gusti dijerat dengan pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Maret 2020
Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) memecat Gusti Makmur.
"Teradu yang mempunyai latar belakang pendidikan agama dan pernah mengampu divisi bidang fatwa MUI Kota Banjarmasin sepatutnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan sebaliknya melakukan tindakan amoral yang meruntuhkan integritas, kredibilitas dan martabat penyelenggara Pemilu maupun lembaga publik dimana Teradu pernah berkiprah sebelumnya," ujar majelis DKPP dengan suara bulat.