MUI telah menerbitkan fatwa yang salah satu isinya anjuran beribadah di rumah. Fatwa itu keluar untuk menyikapi wabah Corona.
Fatwa tersebut berjudul 'Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19'. Ada 9 ketentuan hukum yang mendasari fatwa ini. Salah satunya berbunyi bisa meninggalkan salat Jumat apabila seseorang berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi. Berikut ini isinya:
3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fatwa itu kemudian dipertanyakan. Ketua Bidang Fatwa MUI Huzaemah meluruskan informasi terkait isu MUI membolehkan masyarakat melakukan salat Jumat di rumah di tengah pandemi Corona.
"Hanya dikatakan boleh tidak melakukan salat Jumat tetapi diganti salat Zuhur di kediaman masing-masing, nggak ada itu bunyinya boleh salat Jumat di rumah. Salat Jumat itu kan jemaah, bagaimana (kalau) di rumah," tegasnya.
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI KH Cholil Nafis juga ikut menjelaskan, keluarnya fatwa tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai apakah salat Jumat akan ditiadakan atau khatib hanya membacakan khotbah.
"Seusai Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi COVID-19, dikeluarkan banyak diskusi dan masyarakat bertanya-tanya, apakah hari Jumat besok khatib akan baca khotbah atau masjid masih menyelenggarakan salat Jumat," ujar Cholil Nafis dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2020). Dia menambahkan keterangan pendapat pribadi dalam tulisannya.
Cholil menjelaskan, dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa orang yang sudah terpapar virus Corona harus melakukan isolasi diri. Orang tersebut pun dilarang melaksanakan salat Jumat karena dikhawatirkan akan menularkan virus.
Menurutnya, larangan itu bertujuan menjaga kemaslahatan. Cholil mengatakan larangan itu juga dapat menimbulkan kebaikan untuk kepentingan umum.
"Tentu, prinsipnya, memelihara kemaslahatan umum didahulukan daripada kemaslahatan individu dan prinsip menolak keburukan didahulukan daripada memperoleh kebaikan," ucapnya.
Bagi orang yang sehat dan berada di wilayah yang terkena wabah, dibolehkan untuk tidak melaksanakan salat Jumat. Meski demikian, kata Cholil, orang tersebut juga dibolehkan melaksanakan salat Jumat dengan menjaga diri agar tidak terkena wabah.
"Kedua, orang yang sehat dan belum diketahui terkena COVID-19, maka ada dua hal dan kondisi. Jika ia berada di daerah yang rawan tinggi dan menurut otoritas medis dan pemerintah yang dipercaya rawan dan bahaya dengan penularan penyakit, ia boleh tidak melaksanakan salat Jumat," ujarnya.
"Kata boleh itu artinya juga boleh melaksanakan Jumatan. Meskipun itu juga bisa jadi uzur untuk tidak melaksanakan salat Jumat," sambungnya.