Fatwa MUI Salat di Rumah, Gatot Gaungkan Salat Berjemaah

Round-Up

Fatwa MUI Salat di Rumah, Gatot Gaungkan Salat Berjemaah

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 18 Mar 2020 22:00 WIB
Logo MUI
Majelis Ulama Indonesia (Agus Tri Haryanto/detikINET)
Jakarta -

MUI telah menerbitkan fatwa yang salah satu isinya anjuran beribadah di rumah. Fatwa itu keluar untuk menyikapi wabah Corona.

Fatwa tersebut berjudul 'Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19'. Ada 9 ketentuan hukum yang mendasari fatwa ini. Salah satunya berbunyi bisa meninggalkan salat Jumat apabila seseorang berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi. Berikut ini isinya:

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fatwa itu kemudian dipertanyakan. Ketua Bidang Fatwa MUI Huzaemah meluruskan informasi terkait isu MUI membolehkan masyarakat melakukan salat Jumat di rumah di tengah pandemi Corona.

"Hanya dikatakan boleh tidak melakukan salat Jumat tetapi diganti salat Zuhur di kediaman masing-masing, nggak ada itu bunyinya boleh salat Jumat di rumah. Salat Jumat itu kan jemaah, bagaimana (kalau) di rumah," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI KH Cholil Nafis juga ikut menjelaskan, keluarnya fatwa tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai apakah salat Jumat akan ditiadakan atau khatib hanya membacakan khotbah.

"Seusai Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi COVID-19, dikeluarkan banyak diskusi dan masyarakat bertanya-tanya, apakah hari Jumat besok khatib akan baca khotbah atau masjid masih menyelenggarakan salat Jumat," ujar Cholil Nafis dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2020). Dia menambahkan keterangan pendapat pribadi dalam tulisannya.

Cholil menjelaskan, dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa orang yang sudah terpapar virus Corona harus melakukan isolasi diri. Orang tersebut pun dilarang melaksanakan salat Jumat karena dikhawatirkan akan menularkan virus.

Menurutnya, larangan itu bertujuan menjaga kemaslahatan. Cholil mengatakan larangan itu juga dapat menimbulkan kebaikan untuk kepentingan umum.

"Tentu, prinsipnya, memelihara kemaslahatan umum didahulukan daripada kemaslahatan individu dan prinsip menolak keburukan didahulukan daripada memperoleh kebaikan," ucapnya.

Bagi orang yang sehat dan berada di wilayah yang terkena wabah, dibolehkan untuk tidak melaksanakan salat Jumat. Meski demikian, kata Cholil, orang tersebut juga dibolehkan melaksanakan salat Jumat dengan menjaga diri agar tidak terkena wabah.

"Kedua, orang yang sehat dan belum diketahui terkena COVID-19, maka ada dua hal dan kondisi. Jika ia berada di daerah yang rawan tinggi dan menurut otoritas medis dan pemerintah yang dipercaya rawan dan bahaya dengan penularan penyakit, ia boleh tidak melaksanakan salat Jumat," ujarnya.

"Kata boleh itu artinya juga boleh melaksanakan Jumatan. Meskipun itu juga bisa jadi uzur untuk tidak melaksanakan salat Jumat," sambungnya.

Di tengah isu salat Jumat di rumah, Eks Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo justru membuat pernyataan sebaliknya. Dia menggaungkan gerakan memakmurkan masjid dan salat berjemaah di tengah meningkatnya wabah virus Corona (COVID-19) di Indonesia.

Dia mengajak umat Islam meminta pertolongan kepada Allah. "Sepertinya ada yang keliru..?? Di negeri asalnya covid-19-cina, yg penganut paham komunis dan sebagian besar tdk beragama beramai-ramai mendatangi Masjid dan Belajar Berwudhu hingga mengikuti Sholat Berjamaah," kata Gatot.

Pernyataan tersebut disampaikan Gatot lewat akun Instagram-nya, @nurmantyo_gatot, seperti dilihat detikcom, Rabu (18/3/2020). Akun ini bercentang biru atau verified alias terverifikasi sebagai akun resmi. detikcom juga telah mengkonfirmasi langsung kepada Gatot dan mendapat persetujuan untuk mengutip pernyataannya tersebut.

Gatot pun mempertanyakan mengapa umat Islam tidak menggaungkan imbauan agar selalu menjaga wudu dan salat berjemaah. "Wa Allahu'alam bii showab.. Semoga Allah SWT Menjaga dan Memberi Petunjuk Umat dari Segala Kekeliruan. Aamiiin. Yaa Robbal 'Alamiin." tulisnya.

"AYO MAKMURKAN MASJID & GALAKKAN GERAKAN SHOLAT BERJAMA'AH UNTUK MINTA PERTOLONGAN ALLAH..!! (Jadikan Sholat & Sabar Sebagai Penolongmu..!!) Virus Corona (covid-19) adalah ciptaan Allah dan yg kena pasti juga atas ketetapan Allah," sambungnya.

Fatwa MUI Disambut Baik Istana

Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi KSP Juri Ardiantoro menyambut baik fatwa MUI. Dia mengatakan fatwa tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah dalam mencegah dan mengendalikan penyebaran virus Corona

"Secara umum fatwa MUI positif sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendukung pemerintah dan kita semua dapat mencegah dan mengendalikan penyebaran virus Corona ini," kata Juri.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah meminta masyarakat menerapkan social distancing guna mencegah penularan virus Corona atau COVID-19. Hal itu disampaikan Jokowi pada Minggu (15/3/2020).

Jokowi juga meminta masyarakat tidak panik. Kegiatan yang biasa dilakukan di luar, seperti bekerja, belajar, hingga beribadah, bisa dilaksanakan di dalam rumah. Masyarakat juga diminta menjauhi tempat-tempat keramaian, seperti mal dan tempat wisata. Di DKI Jakarta sendiri, Pemprov juga menutup sementara tempat wisata, seperti Monas hingga Ragunan.

"Saat ini yang penting social distance, menjaga jarak. Dengan kondisi itu, kita kerja dari rumah, belajar dan ibadah di rumah," ujar Jokowi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads