Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji mengeluarkan surat edaran (SE) penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait Corona. Warga diminta jangan panik dan tetap di rumah.
SE itu tertanggal 18 Maret 2020. SE tersebut dikeluarkan berdasarkan laporan kasus di kabupaten/kota se-Kalimantan Barat hingga 17 Maret 2020 tercatat 110 orang dalam pemantauan dan 15 orang dalam pengawasan.
"Terkait hal tersebut, pemda diminta untuk melakukan sejumlah langkah, antara lain menginstruksikan seluruh petugas kesehatan dan camat untuk secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang hal-hal terkait dengan COVID-19, mulai dari pencegahan hingga penanganan apabila ditemukan kasus di lingkungannya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson di Pontianak, seperti dilansir Antara, Rabu (18/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebaran orang dalam pemantauan dan pengawasan COVID-19 itu di Kota Pontianak 4 orang, Kabupaten Mempawah 2 orang, Kabupaten Kayong Utara 1 orang, Kabupaten Ketapang 1 orang, Kabupaten Sambas 2 orang, Kabupaten Bengkayang 4 orang, dan Kabupaten Landak 1 orang.
Untuk mengendalikan dan mencegah bertambahnya korban terinfeksi COVID-19 di wilayah Kalbar, biIa dipandang perlu, pemerintah daerah memang dapat menetapkan status KLB/tanggap darurat dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.