DKPP Pecat Komisioner KPU Evi Novida

DKPP Pecat Komisioner KPU Evi Novida

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 18 Mar 2020 19:42 WIB
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik kembali diperiksa KPK. Evi diperiksa terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang jerat Harun Masiku.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan putusan pemberhentian tetap kepada komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik. Evi diputuskan melanggar etik terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 6.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," ujar DKPP dalam putusannya, Rabu (18/3/2020).

Gugatan atas Evi ini diajukan oleh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Hendri Makaluasc dengan nomor perkara 317-PKE-DKPP/X/2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam gugatannya, Hendri, yang merupakan caleg nomor urut 1, menyebut terjadi penggelembungan suara di 19 desa pada Dapil Kalimantan Barat 6. Penggelembungan suara ini terjadi pada perolehan suara caleg nomor urut 7, Hendri Ramapon.

Kemudian KPU Sanggau disebut telah melakukan koreksi terhadap formulir model DB1 DPRD Kabupaten Sanggau. Perolehan Hendri Makaluasc adalah 2.492 suara menjadi 2.551 suara dan perolehan suara Cok Hendri Ramapon semula 6.378 suara menjadi 3.964 suara. Koreksi ini juga disebut telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENT

Namun disebutkan KPU Provinsi Kalimantan Barat tidak mau melakukan perbaikan terhadap perolehan suara Cok Hendri Ramapon. Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan disebut hanya mengubah jumlah perolehan suara Hendri Makaluasc di Kabupaten Sanggau tanpa mengubah atau menurunkan perolehan suara Cok Hendri Ramapon.

Atas hal tersebut, Hendri Makaluasc mengaku telah menyampaikan permohonan keberatan atas tindakan KPU Provinsi Kalimantan Barat. Namun, hal ini tidak mendapatkan balasan dari KPU RI.



Selanjutnya, Bawaslu juga disebut telah memberikan putusan berkaitan dengan perubahan tersebut. Namun KPU RI disebut justru meminta KPU Provinsi Kalimantan Barat tidak melaksanakan putusan Bawaslu terkait perubahan perolehan suara.

Atas hal tersebut, DKPP menilai kinerja Evi tidak menunjukkan perubahan yang baik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Terlebih, menurutnya, divisi yang dijabat Evi menjamin terlayani dan terlindunginya hak konstitusi warga.

"Setelah menjadi Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, kinerja Teradu VII tidak menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab divisi guna memastikan teknis penyelenggaraan pemilu yang menjamin terlayani dan terlindunginya hak-hak konstitusional setiap warga negara," kata DKPP.

Diketahui, DKPP telah memberikan sanksi etik berupa pemecatan dari jabatan divisi sebelumnya. Menurut DKPP, hal ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi Evi.

"Rangkaian sanksi etik berat dari sejumlah perkara seharusnya menjadi pelajaran bagi Teradu VII untuk bekerja lebih profesional dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sebagai penyelenggara pemilu," tuturnya.

Selain terhadap Evi, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, teradu IV Ilham Saputra, teradu V Viryan Azis, dan teradu VI Hasyim Asy'ari.

DKPP juga memberikan sanksi peringatan kepada teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, teradu IX Erwin Irawan, teradu X Mujiyo, dan teradu XI Zainab masing-masing selaku anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat.

Halaman 2 dari 2
(isa/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads