Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eka Presetyo mengatakan keempat warga Kabupaten Blitar diamankan dalam dua kasus penyebaran hoax. Kasus pertama, hoax adanya 15 warga Blitar positif corona dan kasus kedua hoax pegawai BRI Blitar telah dinyatakan positif corona.
"Dari kedua kasus penyebaran hoax ini, kami amankan empat pelaku dan meminta keterangan sebanyak 15 saksi," kata Fanani dalam rilis di mapolres, Rabu (18/3/2020).
Untuk kasus hoax 15 warga Blitar positif corona, dua pelaku masing-masing berinisial I, perempuan warga Kecamatan Srengat. Dan AR, lelaki warga Kecamatan Nglegok. Dalam penyelidikan terungkap, jika I awalnya mengirimkan status hoax itu ke grup whatsapp pengajian 'mamamski'.
"Dari grup mamamski, lalu AR memposting di akun facebooknya. Saat kami jemput di rumahnya, AR mengaku memang benar dia memposting hoax 15 warga Blitar positif corona di akun FB-nya," terang Fanani.
Sedangkan dalam hoax pegawai BRI Blitar telah dinyatakan positif corona, lanjutnya, polisi mengamankan dua pelaku. Masing-masing S, lelaki warga Kecamatan Selopuro dan T, lelaki warga Kecamatan Kanigoro. Mereka diamankan dini hari tadi di rumahnya masing-masing.
"Semua belum kami tetapkan tersangka ya. Masih terperiksa. Kami akan terapkan UU ITE no 19 tahun 2016. Kami masih kembangkan lagi penyelidikannya," tandas Fanani.
Dari pengakuan para terperiksa, mereka mengaku dengan sengaja menyebarkan informasi yang mereka terima. Tanpa mengklarifikasi terlebih dahulu, benar tidaknya informasi itu.
"Jadi motifnya hanya iseng. Mereka tidak sadar telah membuat kegaduhan atas informasi yang mereka sebarkan. Atas instruksi Bapak Presiden, agar pelaku penyebaran hoax ditangkap, jangan sampai kegaduhan ini berkepanjangan. Dan jadi pelajaran bagi warga lain lebih berhati-hati menyebarkan suatu informasi yang belum pasti kebenarannya," pungkasnya.
Jangan Egois! Kalau Habis dari Luar Negeri Harus Karantina Diri:
(iwd/iwd)