Madrasah di Sulsel Ikut Diliburkan untuk Cegah Penyebaran Corona

Madrasah di Sulsel Ikut Diliburkan untuk Cegah Penyebaran Corona

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Rabu, 18 Mar 2020 10:21 WIB
Ilustrasi corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Foto: Ilustrasi Corona. (Fauzan Kamil/detikcom)
Makassar -

Merebaknya wabah virus Corona atau COVID-19 membuat cemas masyarakat. Kantor Wilayah Kemenag Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan surat edaran agar Madrasah diliburkan hingga April mendatang.

"Walau libur, peserta didik tetap mendapatkan tugas yang diberikan oleh guru yang dikirimkan melalui e-mail dan guru diwajibkan untuk tetap memonitoring para siswanya dari jam 7. 15 WITa sampai 15.00 WITa," kata Kabid Pendidikan Madrasah H Masykur di Makassar, Rabu (18/3/2020).

Libur yang diberikan untuk segala tingkatan madsarah. Masykur mengatakan regulasi yang akan diberlakukan hingga 14 hari ke depan, yakni Madrasah tetap melaksanakan ujian pada Rabu hari ini dan Kamis (19/3) diliburkan hingga tanggal 1 April 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk Kepala Madrasah Aliyah dan MTs Negeri bersama Kaur TU serta Kepala Madrasah Ibtidaiyah bersama pelaksana TU nya diinstruksikan tetap berkantor seperti biasa", ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pemerintah: Akan Terjadi Penambahan Pasien Cukup Signifikan:

Adapun Kepala Seksi Pendidikan Islam pada tiap Kemenag Kabupaten/Kota, tetap berkantor walau ada surat edaran dari Pemda setempat meliburkan seluruh ASN.

Tidak hanya itu, Kakanwil Kemenag Sulsel juga telah menerbitkan surat edaran Nomor: B - 2309/Kw.21.12/OT.01.02/03/2020 perihal pencegahan penyebaran COVID-19 sebagai berikut:

1. Membatalkan perjalanan ke luar negeri dan menunda bepergian untuk sementara waktu.
2. Membiasakan prilaku hidup sehat dengan lebih sering mencuci tangan sebelum dan sesudah makan, setelah dari tempat umum serta tidak sering menyentuh wajah.
3. Menghindari dan menunda penyelenggaraan kegiatan yang mengumpulkan masyarakat dalam jumlah besar.
4. Jika menghadiri acara yang bersinggungan dengan banyak orang, hendaknya membawa hand sanitizer dan masker pribadi.
5. Lembaga Pendidikan Keagamaan Daerah agar menyesuaikan arahan Pemerintah Daerah setempat mengenai protokol pencegahan penyebaran COVID-19 pada lembaga pendidikan di daerahnya.
6. Budayakan bersalaman tak menyentuh tangan untuk sementara.
7. Bagi muslim, dalam setiap waktu sholat hendaknya berwudu dengan baik, jika memungkinkan menggunakan sabun serta menggunakan sajadah sendiri.
8. Senantiasa berdoa dan jika mendapat berita mengenai COVID-19 agar diamati terlebih dahulu sebelum menyebarkan ke media sosial untuk menghindari berita hoax.

Halaman 2 dari 2
(fiq/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads