Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani mengeluarkan edaran yang melarang ASN di bawah pemerintahannya untuk mendatangi daerah yang terdapat kasus positif virus Corona (COVID-19). ASN yang pernah mengunjungi wilayah tersebut diminta segera memeriksakan diri.
"Melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara mengikuti seluruh kegiatan di daerah yang terindikasi telah terpapar virus Corona atau COVID-19," ujar Indah melalaui keterangan tertulis, Selasa (17/3/2020).
Instruksi Indah ini disampaikan melalui surat edaran nomor 061/38/Organisasi/Setda tentang Upaya Pencegahan Penularan COVID-19 di Luwu Utara, Senin (16/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, ASN atau pejabat Lutra yang telah telanjur mengikuti kegiatan di daerah terjangkit Corona diminta segera memeriksakan kesehatannya.
"Saat kembali ke Luwu Utara segera memeriksakan diri di RSUD Andi Djemma Masamba," tegasnya.