Event Keramaian Dilarang di Pantai Losari, Warga Tetap Boleh Berkunjung

Event Keramaian Dilarang di Pantai Losari, Warga Tetap Boleh Berkunjung

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Selasa, 17 Mar 2020 18:42 WIB
Pantai Losari
Pantai Losari. (titry frilyani/d'Traveler)
Makassar -

Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb melarang acara yang mengundang keramaian digelar di kawasan Pantai Losari untuk mencegah virus Corona atau COVID-19. Namun, warga tetap boleh melakukan kunjungan.

"Aktivitas kegiatannya (yang ditutup), tidak ada lagi kegiatan-kegiatan (keramaian). Kan selalu ada acara-acara di sana, sementara kita hentikan semua acara yang ada di sana," kata Iqbal kepada detikcom, Selasa (17/3/2020).

Iqbal mengatakan kawasan Pantai Losari memang kerap digunakan untuk berbagai event yang mendatangkan orang banyak. Namun hingga 14 hari ke depan, mulai 18 hingga 31 Maret 2020, seluruh acara di Pantai Losari ditiadakan demi mencegah penyebaran virus Corona.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal menyebut surat edaran terkait larangan keramaian di Losari telah diteken hari ini dan akan segera diedarkan ke publik. Meski keramaian telah dilarang, warga tetap boleh berkunjung secara pribadi ke Pantai Losari.

"Kalau 1 orang, 2 orang (warga) berkunjung tidak apa-apa. Tapi keramaiannya (yang tidak boleh)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Iqbal mengatakan Pemkot Makassar akan membatasi jam operasional tempat hiburan malam yang ada di Makassar. Teknis pembatasan akan diatur Dinas Pariwisata Kota Makassar.

"Ini ada pembatasan jam, supaya kita menghindari semua (potensi menularnya Corona). Lagi diurus teknisnya sama Dinas Pariwisata," tuturnya.

(nvl/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads