Pandemi Corona Tak Buat Pilkada Serentak Tertunda

Round-Up

Pandemi Corona Tak Buat Pilkada Serentak Tertunda

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 17 Mar 2020 21:00 WIB
Logo KPU, gedung KPU
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mewabahnya virus Corona (COVID-19) di dunia membuat kegiatan-kegiatan penting di sejumlah negara, seperti pertandingan olahraga, dibatalkan. Apakah wabah virus Corona juga akan berimplikasi terhadap gelaran Pilkada 2020 di Indonesia? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjawabnya.

Ketua KPU Arief Budiman mengaku pihaknya belum memikirkan penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020, meski kasus Corona terus meningkat. KPU menyebut saat ini proses masih berjalan sesuai tahapan dan jadwal.

"Sampai saat ini KPU belum memiliki opsi penundaan tahapan, semua proses masih berjalan sesuai tahapan, program, dan jadwal Pemilihan 2020," ujar Arief dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2020).

Namun Arief mengatakan pihaknya memberikan arahan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mencegah penyebaran Corona. KPU pusat, sebut Arief, telah menginstruksikan KPU daerah agar menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang, seperti pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek).

"KPU menginstruksikan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31 Maret 2020, dan dijadwalkan ulang mulai 1 April 2020, seperti bimtek, pelatihan, dan launching Pemilihan 2020." kata Arief.

Arief menuturkan saat ini tahapan pilkada 2020 telah masuk tahap rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan akan dilanjutkan dengan pelantikan PPS. Arief meminta pelantikan PPS tidak dilakukan secara bersamaan.

"Saat ini tahapan rekrutmen PPS sedang berlangsung, yaitu pengumuman PPS terpilih dan akan dilanjutkan dengan pelantikan PPS agar dilakukan tidak bersamaan dalam jumlah banyak," kata Arief.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelantikan PPS dapat dilakukan di masing-masing kecamatan dengan mekanisme 5 orang ketua/anggota KPU kabupaten/kota diberikan kewenangan masing-masing untuk melantik di kecamatan yang terpisah. Apabila masih dirasa terlalu banyak, bisa juga dilakukan bergelombang, pagi hingga sore, untuk menghindari pengumpulan massa dalam jumlah banyak," sambungnya.


KPU pusat juga meminta petugas yang melakukan tahapan verifikasi terhadap bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan untuk tetap menjaga jarak hingga menghindari adanya kontak langsung. Arief menuturkan, hal ini juga dilakukan untuk tahapan pemutakhiran data.

"Tahapan verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat, jaga jarak dalam berkomunikasi, hindari kontak langsung dan bersihkan anggota badan dengan sanitizer dan penggunaan masker, termasuk membersihkan peralatan yang digunakan. Tahapan pemutakhiran data pemilih juga dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat seperti halnya verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan," tuturnya.

Penuntasan tahapan Pilkada 2020 ini juga didukung Komisi II DPR RI. Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia meminta KPU tidak buru-buru memutuskan apakah menunda penyelenggaraan Pilkada 2020 atau tidak.

"Untuk sementara ini tahapan yang sudah ditetapkan berjalan saja. Namun aktivitas yang melibatkan kumpulan banyak orang, disiapkan dengan skala yang terbatas dan dibagi terminnya," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).

"Untuk itu, KPU dan Bawaslu, saya kira perlu membuat SOP (standard operating procedure) tersendiri dalam menyikapi pandemik Corona yang sedang terjadi saat ini," imbuhnya.

Bawaslu pusat juga memberikan rekomendasi kepada KPU. Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menyusun mekanisme tahapan Pilkada 2020 yang melibatkan kontak fisik.

"Menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antar-penyelenggara pemilu dan masyarakat," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam konferensi pers di kantornya yang disiarkan secara streaming lewat akun YouTube Bawaslu RI, Selasa (17/3).

Rekomendasi ini tertuang dalam surat bernomor S-0235/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tertanggal 16 Maret 2020 yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 120, Pasal 121, serta Pasal 122. Bawaslu meminta KPU melakukan beberapa penyesuaian agar pelaksanaan pilkada tidak terganggu di tengah wabah Corona.

"Dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 pada penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tahun 2020, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan beberapa hal agar tahapan pemilihan yang kini tengah berlangsung tidak terganggu," ujar Abhan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads