Dirut RSU Soetomo Sebut Penyebar Foto PDP Corona akan Diproses Hukum

Dirut RSU Soetomo Sebut Penyebar Foto PDP Corona akan Diproses Hukum

Faiq Azmi - detikNews
Selasa, 17 Mar 2020 19:13 WIB
Direktur Utama RSU dr Soetomo, dr Joni Wahyuhadi
Dirut RSU dr Soetomo (Foto file: Faiq Azmi/detikcom)
Surabaya -

Foto pemeriksaan laboratorium Pasien Dalam Pengawasan (PDP) corona dari RSU dr Soetomo beredar luas. Direktur Utama RSU dr Soetomo, dr Joni Wahyuhadi memastikan pihaknya akan mencari siapa yang menyebar foto tersebut.

"Kita sedang pendalaman ini, siapa yang menyebarkan. Kami sudah koordinasi dengan pihak kepolisian, pihak Soetomo juga, karena ini tidak gampang. Tolong kawan jangan disebarkan identitasnya (pasiennya)," kata Joni saat di RS Jiwa Menur Surabaya, Selasa (17/3/2020).

Dia menambahkan orang yang menyebarkan foto tersebut akan diproses secara hukum. Menurutnya akan ada sanksi yang akan diterima oleh penyebar foto.

"Akan diproses sesuai perundang-undangan. Yang jelas akan ada sanksi," tegasnya

Dari hasil foto PDP corona tersebut, pihaknya membantah bisa menyatakan pasien yang dirawat positif corona. Karena hal tersebut bukan wewenang RSU dr Soetomo.

"Jadi di Soetomo rujukan utama di Jawa Timur. PDP ya di Soetomo, dan saya tegaskan kita tidak bisa menyatakan bahwa pasien itu positif corona," terangnya.

Joni mengingatkan kembali bahwa pihak yang boleh menyatakan status pasien positif corona yakni Kemenkes RI melalui juru bicara Achmad Yurianto yang kini menjadi Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes.

"Jadi kewenangan untuk pengumuman status pasien corona, bukan wewenang kami," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.