Isi Lengkap Surat Edaran Gubsu Edy soal Libur Sekolah demi Cegah Corona

Isi Lengkap Surat Edaran Gubsu Edy soal Libur Sekolah demi Cegah Corona

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 17 Mar 2020 15:13 WIB
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi  (Khairul-detik)
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (Khairul/detikcom)
Jakarta -

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengeluarkan Surat Edaran terkait pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID-19 di Sumut. Salah satu isinya meniadakan kegiatan belajar-mengajar langsung di sekolah.

Berdasarkan Surat Edaran nomor 440/2666/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di Sumatera Utara, kegiatan belajar mengajar ditiadakan sejak hari ini, Selasa (17/3/2020) hingga Jumat (3/4/2020).

"Untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara disepakati untuk belajar mandiri di rumah masing-masing melalui metode belajar jarak jauh bagi siswa kelas X dan XI SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta mulai tanggal 17 Maret s.d. 03 April 2020, sedangkan siswa SMK Negeri/Swasta yang mengikuti Ujian Nasional tetap dilanjutkan sampai tanggal 19 Maret 2020," demikian bunyi salah satu poin surat edaran tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Edy juga menginstruksikan agar sekolah yang menggelar UN menyiapkan alat pendeteksi panas ataupun hand sanitizer. Pihak sekolah diminta mengatur keterpenuhan hari dan jam kerja bagi seluruh guru.

Berikut isi lengkap enam poin dalam Surat Edaran tersebut:

ADVERTISEMENT

1. Untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara disepakati untuk belajar mandiri di rumah masing-masing melalui metode belajar jarak jauh bagi siswa kelas X dan XI SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta mulai tanggal 17 Maret s.d. 03 April 2020, sedangkan siswa SMK Negeri/Swasta yang mengikuti Ujian Nasional tetap dilanjutkan sampai tanggal 19 Maret 2020.

2. Untuk UN SMA/MA masih tetap diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, menunggu situasi dan perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19 dan selanjutnya akan diberitahukan kemudian.

3. Diinstruksikan agar setiap sekolah penyelenggara UN menyediakan saran hand sanitizer, thermo scanner atau bentuk lain untuk pencegahan (disesuaikan dengan penanganan protokol area COVID-19).

4. Selama proses belajar mandiri, Kepala Sekolah wajib mengatur keterpenuhan hari dan jam kerja bagi seluruh guru, tenaga kependidikan dan karyawan sekolah yang menjadi tanggungjawabnya dengan tetap menerapkan kewaspadaan tinggi terhadap penyebaran COVID-19.

5. Untuk Bupati dan Walikota saya harapkan agar meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) dengan melihat situasi dan kondisi di daerah wilayah kerja masing-masing.

6. Kepada seluruh orang tua/wali siswa dan tenaga pendidik serta tenaga kependidikan agar mengawasi siswa untuk mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak bepergian jauh/keluar kota dan menghindari kontak fisik dengan orang lain (bersalaman, cium tangan, atau berpelukan).

(haf/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads